Wahyu menerangkan, jika dirata-rata dari BOS untuk SMA tiap siswa Rp1,5 juta per tahun dan SMA tiap siswa Rp1,6 juta per tahun. Kemudian, dari BOPD dari Jabar untuk tahun 2023 tidak dihitung per siswa, tetapi dibayar sesuai basic kebutuhannya lebih dulu, misalnya gaji guru non PNS.
Selanjutnya, untuk fix cost sekolah, seperti bayar listrik, air dan internet untuk seluruh sekolah negeri di Jabar, Wahyu mengatakan hal ini diambil dari BOS pusat. Wahyu mengatakan bahwa apabila untuk kebutuhan lain yang belum tentu bisa terbayarkan, maka sekolah bisa memohon sumbangan dari pihak ketiga.
Wahyu mengaku masih agak rumit saat ditanya soal anggaran ideal per siswa karena banyak faktor, misalnya SMK keahlian tertentu berbeda dengan keahlian yang lain, sebab alat praktik berbeda dan lainnya. Ditanya terkait kekurangan anggaran per siswa atau sekolah setelah mendapat dana BOS dan BOPD, Wahyu belum bisa menyampaikan angka pastinya.
Namun, yang lebih penting saat ini pada prinsipnya adalah sekolah jika berdasarkan hitung-hitungan alokasi dari dana BOS dan BOPD ada kekurangan, masih diperkenankan secara ketentuan melalui sumbangan.
KCD Pendidikan: besaran sumbangan disesuaikan kemampuan orang tua siswa
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II Kota Depok Asep Sudarsono mengatakan bahwa besaran sumbangan pendidikan disesuaikan dengan kemampuan orang tua serta program yang disusun sekolah.
Sumbangan pendidikan itu juga tertuang dalam RKAS.Ia mengatakan apabila program yang disusun sudah bisa dibiayai dari BOS dan BOPD dari Pemda Jabar, maka sekolah tidak boleh meminta bantuan dari orang tua.
Namun, Asep mengatakan sumbangan yang diminta harus tetap disesuaikan dengan kemampuan orang tua. Asep mengatakan, kalau bantuan dari orang tua tidak ada, sekolah harus menyesuaikan program yang telah disusun disesuaikan anggaran yang ada, dengan skala prioritas.