TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Depok diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada peserta didiknya yang nilainya mencapai jutaan rupiah. Sekolah meminta wali murid membayar sejumlah uang dengan alasan sumbangan untuk memenuhi anggaran pendidikan yang tidak ter-cover dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Orang tua siswa di SMAN 10 Depok yang tak mau disebut namanya mengungkap sumbangan pendidikan Rp 2 juta di sekolah anaknya. "Sudah diberikan nomor rekening komite melalui WhatsApp, jadi sumbangan sudah bisa ditransfer melalui rekening Komite SMAN 10 Depok, setelah transfer kita diminta konfirmasi ke nomor hp, ada nama siswa dan kelasnya," ucap SP.
Kadisdik Jabar: Pergub mengatur soal sumbangan
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Wahyu Mijaya angkat bicara mengenai sumbangan pendidikan yang diduga besarannya telah ditetapkan di SMA dan SMK Negeri di Depok. Ia menerangkan anggaran pendidikan dalam ketentuan di Jawa Barat diatur dalam peraturan gubernur, yakni Pergub Nomor 97 Tahun 2022.
"Di situ disampaikan bahwa pembiayaan pendidikan itu bisa dilakukan salah satu sumbernya dari sumbangan," kata Wahyu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis, 14 September 2023.
Adapun sumbangan itu bisa dilakukan oleh pihak ketiga, seperti dari industri, perusahan-perusahan dan juga dari orang tua, sumbangan ini juga diatur mekanismenya. Namun, ia menegaskan sifatnya bantuan pendidikan dari pihak ketiga, termasuk orang tua siswa sifatnya sumbangan dan besarannya tidak ditentukan.
Ia mencontohkan, sekolah memiliki Rancangan Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dan sumber dananya dari dana bantuan operasional sekolah (BOS), biaya operasional pendidikan daerah (BOPD) atau dari sumbangan pihak ketiga, di sana diketahui berapa gap antara rencana penerimaan dan rencana pengeluaran.