Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 WNA Anak Pemain Bola Asal Kamerun Bikin Paspor Indonesia, Bakal Dideportasi dan Cekal

image-gnews
Ilustrasi pembuatan paspor. dok.TEMPO
Ilustrasi pembuatan paspor. dok.TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi  Kelas I non TPI Tangerang mendeportasi dan cekal 3 warga negara asing Kamerun karena kedapatan hendak membuat paspor Indonesia. Tiga WNA Kamerun itu, CT, OZM  dan OCN  ditangkap saat akan membuat paspor di gerai pelayanan Tangcity Mal.

"Mereka melampirkan dokumen yang lengkap saat mendaftar membuat paspor," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama dalam keterangan tertulis, Selasa 19 September 2023. 

Rakha mengatakan, CT, OZM  dan OCN akan dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya Kamerun pada Kamis 21 September 2023 menggunakan Ethiopian Airlines. 

Pada 10 Juni lalu, CT dan OZM membuat paspor di gerai pelayanan Tangcity Mal. Mereka datang bersama OCN. "WNA Kamerun itu mencoba membuat paspor di Imigrasi Tangerang yang ternyata adalah warga negara asing," kata Rakha. 

Petugas yang melayani CT dan OZM curiga ketika mewawancarai kedua WNA itu. CT dan OZM tidak bisa memberikan keterangan apapun, padahal mereka memiliki dokumen pembuatan paspor seperti KTP, akte lahir dan pendaftaran M Paspor.

"Berdasarkan kecurigaan itu petugas meminta mereka datang ke Kantor Imigrasi Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Rakha. 

Pada 12 Juni 2023, ketiganya datang ke Kantor Imigrasi Tangerang. Kepada petugas mereka mengaku belum pernah melakukan pendaftaran ataupun permohonan kewarganegaraan.

"Mereka juga tidak memiliki surat keputusan kewarganegaraan serta belum pernah diambil sumpah untuk menjadi warga negara Indonesia," kata Rakha. 

CT, OZM dan OCN diduga melanggar Pasal 119 ayat 1 dan pasal 76 ayat 1 dan 2 huruf a dan F Undang- undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Kepada yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," ucapnya.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fasih Berbahasa Indonesia  

Rakha menjelaskan, CT dan OZM sangat fasih berbahasa Indonesia. Hal ini karena mereka sudah lama tinggal di Indonesia. "Mereka sangat jago," ucapnya. 

CT dan OZM dibawa ke Indonesia oleh orangtuanya yang merupakan pemain bola pada tahun 1994. "Main bola selesai. Izin tinggal habis. Ini catatan kami," katanya. 

Menurut Rakha, awalnya mereka tinggal di Kota Makassar. Setelah orangtuanya cerai pada  2005, ibu dan kedua anaknya memutuskan pindah ke Tangerang. "Kami telusuri KTP mereka dikeluarkan Disdukcapil Makassar. Mereka tahu semua soal Pancasila, lagu kebangsaan dan logatnya pun beda," kata Rakha.  

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto mengatakan, ketiga  WNA Kamerun  itu tidak pernah mengajukan kewarganegaraan Indonesia. " Kami berkoordinasi dengan kedutaan besar mereka yang ada di Beijing, untuk memintakan travel sertifikatnya untuk melakukan deportasi. 

JONIANSYAH HARDJONO 

Pilihan Editor: Warga Antusias Bikin Paspor Sehari Jadi Rp 1 Juta di Akhir Pekan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

23 jam lalu

Hyoyeon SNSD. Foto: Instagram/@hyoyeon_x_x
Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.


Irlandia Kewalahan Hadapi Naiknya Jumlah Imigran

1 hari lalu

Sejumlah imigran melintasi pagar pembatas saat memasuki area Channel Tunnel, terowongan kereta bawah laut yang menghubungkan antara Inggris dan Prancis di Calais, Prancis, 29 Juli 2015. Lebih dari 2.000 imigran ilegal melakukan aksi berbahaya dengan mencoba memasuki Inggris dari Perancis melalui Channel Tunnel. REUTERS/Pascal Rossignol
Irlandia Kewalahan Hadapi Naiknya Jumlah Imigran

Dampak dari diloloskannya RUU Safety of Rwanda telah membuat Irlandia kebanjiran imigran yang ingin meminta suaka.


Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

1 hari lalu

Kowloon Motor Bus Hong Kong. Unsplash.com/Wanghao Shang
Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

2 hari lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

3 hari lalu

Suasana arus lalu lintas Tol Tangerang-Merak pada kilometer 93 yang mengalami kemacetan sebelum Gerbang Tol Merak di Banten, 30 Mei 2019. Kemacetan disebabkan oleh meningkatkan jumlah kendaraan pada mudik H-6 Lebaran. TEMPO/Amston Probel
Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

3 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

4 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

5 hari lalu

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya. Foto: Canva
Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.


Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

5 hari lalu

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya. Foto: Canva
Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.


Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

5 hari lalu

Gedung Polres Kota Tangerang Selatan di Jalan Promoter No.1, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.