Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ruko Depan Masjid di Tambora Jakbar Produksi Miras Jenis Ciu, Warga Tahunya Bisnis Konveksi

image-gnews
Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi (paling kanan) sedang melakukan olah TKP atas kasus produksi miras ilegal di Jalan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku berinisial KL (kaus oranye) sudah diamankan. TEMPO/Novali Panji
Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi (paling kanan) sedang melakukan olah TKP atas kasus produksi miras ilegal di Jalan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku berinisial KL (kaus oranye) sudah diamankan. TEMPO/Novali Panji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Tambora Jakarta Barat menggerebek ruko di Jalan Jembatan Besi yang memproduksi minuman keras atau miras jenis ciu. 

Warga yang tinggal di sekitar ruko tersebut, mengaku tak mengetahui bila ruko empat lantai itu digunakan sebagai pabrik miras jenis ciu.

"Enggak tahu sama sekali. Tahunya tempat konveksi," kata salah satu warga sekaligus pedagang es minuman di depan ruko tersebut, Rabu, 20 September 2023.

Ruko empat lantai itu beralamat di Jalan Jembatan Besi 2, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Di seberang ruko terdapat masjid.

Kedua pelaku, KL dan SS menyewa ruko empat lantai tersebut untuk menjalankan bisnis pabrik miras. Beberapa warga yang Tempo temui mengatakan, jarang melihat pelaku KL.

Pengakuan pedagang es itu ada benarnya, sebab lantai 1 hingga 3 digunakan untuk kegiatan konveksi. Adapun pabrik miras ciu ditempatkan di lantai 4.

Aroma miras mulai terasa saat naik menuju lantai 4. Ratusan drum besar didapati masih berada di lantai 4 ruko tersebut. Drum besar itu digunakan untuk proses fermentasi. 

Beberapa alat dan bahan untuk membuat miras ilegal juga ada di sana. Termasuk miras jenis Ciu yang sudah siap jual dalam bentuk botol kecil.

Kedua pelaku sudah menjalankan bisnis miras ilegal ini selama 7 hingga 8 bulan belakangan. Berdasarkan pengakuan pelaku KL, motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan.

Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi mengatakan pelaku bisa meraup omzet Rp 15-20 juta dalam satu minggu dari hasil penjualan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Harga jual bervariasi, satu botol bisa Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu," katanya.

Pelaku mendistribusikan miras ilegal ini lewat marketing mulut ke mulut. Pembeli datang langsung ke lokasi ruko 4 lantai ini untuk transaksi miras ilegal jenis Ciu.

Sementara itu, Lurah Jembatan Besi Muhammad Arief Budiman mengatakan pelaku tidak terlibat di bisnis konveksi yang ada pada ruko tersebut.

Pelaku menyewa ruko itu untuk memproduksi miras ilegal. Pelaku KL mengetahui cara produksi miras ilegal jenis Ciu karena belajar dari orang tuanya yang pernah memproduksi juga.

Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahbuddi datang ke lokasi untuk olah TKP pada Rabu siang, sekira pukul 11.00 WIB.

Hadir juga pelaku KL yang sudah mengenakan kaus tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan dalam keadaan terbogol. Sementara satu pelaku lainnya, SS, masih dalam proses pengejaran.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 204 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 46 dan Pasal 64 UU Cipta Kerja.

Pilihan Editor: Polsek Tambora Gerebek Pabrik Ciu Ilegal Berkedok Tempat Konveksi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penyebaran Nyamuk Wolbachia di Jakarta Barat Masih Menunggu Legalitas dari Pemprov DKI

1 hari lalu

Beberapa sampel nyamuk yang akan diteliti di
Penyebaran Nyamuk Wolbachia di Jakarta Barat Masih Menunggu Legalitas dari Pemprov DKI

Semula penyebaran Nyamuk Wolbachia di Jakarta Barat akan dilakukan pada awal Desember 2023, namun hingga kini belum berjalan.


Versi PLN, Pelanggan Meninggal tanpa Cekcok dengan Petugas Vendor

2 hari lalu

Ilustrasi Listrik dan PLN. Getty Images
Versi PLN, Pelanggan Meninggal tanpa Cekcok dengan Petugas Vendor

PLN menepis jika penagihan yang dilakukan terhadap Hidayat, pelanggan di Tambora, Jakarta Barat, diwarnai cekcok sebelum pria 75 tahun itu meninggal.


Pelanggan Meninggal Saat Ditagih Bayar Listrik, PLN Mengaku Sudah Sesuai Prosedur

2 hari lalu

Lingkungan sekitar rumah Gunarsih dan Hidayat, pelanggan PLN yang tinggal di Jalan Gang Waspada Buntu, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu 2 Desember 2023.  Petugas PLN mendatangi rumah kediaman pasangan itu untuk memberi sanksi pemutusan listrik berujung cekcok dan meninggalnya Hidayat pada Selasa, 28 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Pelanggan Meninggal Saat Ditagih Bayar Listrik, PLN Mengaku Sudah Sesuai Prosedur

Begini penjelasan PLN perihal kronologi yang terjadi dengan Hidayat, warga lansia asal Tambora. Bandingkan dengan kronologi keluarga.


Keluarga Ikhlaskan Kematian Kakek 75 Tahun di Jakarta Barat Saat Cekcok dengan 4 Petugas PLN

3 hari lalu

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. Pencatatan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik di rekening  bulan Juli 2020. TEMPO/Tony Hartawan
Keluarga Ikhlaskan Kematian Kakek 75 Tahun di Jakarta Barat Saat Cekcok dengan 4 Petugas PLN

PLN telah menyampaikan permintaan maaf dan memberikan santunan. Keluarga juga menganggapnya sebagai musibah.


Kebakaran di Tambora, 90 Personel Damkar Dikerahkan

3 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. Istimewa
Kebakaran di Tambora, 90 Personel Damkar Dikerahkan

Sudin Gulkarmat Jakarta Barat mengerahkan 18 unit kendaraan pemadam dengan total 90 personel Damkar untuk mengatasi kebakaran rumah itu.


Kakek di Jakarta Barat Cekcok dengan Petugas PLN Lalu Meninggal, Keluarga Menunggu Permintaan Maaf

4 hari lalu

Gunarsih, istri dari Hidayat, warga Gang Waspada Buntu Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, saat ditemui di rumahnya, Sabtu, 2 Desember 2023. Suaminya baru meninggal usai cekcok dengan petugas yang menagih iuran listrik PLN. Tempo/M. Faiz Zaki
Kakek di Jakarta Barat Cekcok dengan Petugas PLN Lalu Meninggal, Keluarga Menunggu Permintaan Maaf

Kakek Hidayat, 75 tahun cekcok dengan empat petugas PLN yang mau memutus sambungan listrik rumahnya. Ia emosi lalu meninggal.


Kakek di Jakarta Barat Meninggal Saat Cekcok dengan 4 Petugas PLN yang Mau Memutus Sambungan Listrik Rumah

4 hari lalu

Gunarsih, istri dari Hidayat, warga Gang Waspada Buntu Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, saat ditemui di rumahnya, Sabtu, 2 Desember 2023. Suaminya baru meninggal usai cekcok dengan petugas yang menagih iuran listrik PLN. Tempo/M. Faiz Zaki
Kakek di Jakarta Barat Meninggal Saat Cekcok dengan 4 Petugas PLN yang Mau Memutus Sambungan Listrik Rumah

Rumah Hidayat, 75 tahun menunggak tagihan listrik sejak Senin, 20 November 2023 lalu. Empat petugas PLN itu hendak pergi saat tahu kakek itu meninggal


29 WNA Ditangkap di Sebuah Apartemen di Cengkareng Jakarta Barat

4 hari lalu

Ilustrasi-pengecekan kelengkapan administrasi warga negara asing yang akan melakukan pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antara/Ayu Khania Pranisitha
29 WNA Ditangkap di Sebuah Apartemen di Cengkareng Jakarta Barat

Penangkapan 29 WNA di sebuah apartemen di Cengkareng Jakarta Barat itu dilakukan melalui operasi gabungan.


Pesta Miras Oplosan Pakai Hand Sanitizer di Penjara Serang, 2 Napi Tewas

5 hari lalu

Kepala  Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyono, saat  memberikan keterangan adanya pesta miras oplosan yang menyebabkan dua narapidana tewas, Jumat 1 Desember  2023. FOTO/DOK LAPAS
Pesta Miras Oplosan Pakai Hand Sanitizer di Penjara Serang, 2 Napi Tewas

Sebanyak 15 napi terlibat pesta miras oplosan itu. Di antara napi selamat, dua mengeluhkan pandangan matanya kabur.


Pemusnahan 12.031 Botol Minuman Keras Ilegal di Jakarta, Satpol PP: Ditetapkan Pengadilan

6 hari lalu

Satpol PP DKI Jakarta memusnahkan 12.031 minuman keras (miras) di Monas, Kamis, 30 November 2023. Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta
Pemusnahan 12.031 Botol Minuman Keras Ilegal di Jakarta, Satpol PP: Ditetapkan Pengadilan

Sasaran operasi adalah pedagang minuman keras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta miras oplosan.