TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Alvaro, bocah mati batang otak di Bekasi seusai operasi amandel merasakan perubahan sikap pihak Rumah Sakit Kartika Husada, Jatiasih, Kota Bekasi. Paman Alvaro, Frans Sinaga mengatakan, perubahan sikap rumah sakit itu timbul setelah keluarga melayangkan somasi dan laporan ke Polda Metro Jaya.
"Bentuk dari sikap mereka setelah mendapatkan somasi memang langsung berubah 180 derajat," kata Frans saat ditemui wartawan di Rumah Sakit Kartika Husada, Senin malam, 2 Oktober 2023.
Pelayanan pihak rumah sakit disebut menjadi lebih baik, seperti lebih peduli hingga terbuka kepada keluarga korban. Padahal, ketika sebelum dilaporkan ke polisi dan disomasi, pihak rumah sakit, kata Frans, terkesan tertutup.
Pihak keluarga juga tidak mendapatkan intimidasi dari rumah sakit. Keluarga Alvaro juga mendapat fasilitas lengkap untuk penanganan jenazah Alvaro yang sempat koma 13 hari sebelum meninggal.
"Mereka lebih perhatian, lebih care, lebih juga mau terbuka, karena selama ini kan kalau kami minta tindakan-tindakannya selalu dibilangnya nanti tunggu manajemen, tunggu rapat manajemen," ujar Frans.
Kronologi Kasus Alvaro Meninggal Setelah Mati Batang Otak
Kemarin, ayah Alvaro, Albert Francis menjelaskan, kasus itu berawal saat dua anaknya, J, 9 tahun, dan Alvaro, 7 tahun, menjalani operasi amandel di rumah sakit tersebut. Kedua anak itu dirujuk dari puskesmas ke rumah sakit tersebut, karena menderita sakit tenggorokan dan telinga, serta harus menjalani pengangkatan amandel.
Alvaro terlebih dahulu yang menjalani operasi amandel pada 19 September 2023. Adapun, J, yang juga menjalani operasi di hari yang sama dan kondisinya sudah pulih pascaoperasi amandel.
"Waktu operasi yang mendampingi itu istri saya, dia disodorkan form yang harus ditandatangani, entah persetujuan atau apa, karena pada saat itu kalut, jadi, langsung ditandatangani," ujar Albert kepada wartawan, Senin, 2 Oktober 2023.
Albert kemudian mendapat kabar dari dokter bahwa operasi yang dijalani Alvaro berjalan lancar. Beberapa saat kemudian, Alvaro tiba-tiba mengalami sulit bernapas.
Pihak dokter kemudian melakukan resusitasi jantung dan memasang ventilator kepada Alvaro. Beberapa waktu kemudian, dokter mendiagnosis bocah kelas dua SD itu mengalami mati batang otak. Alvaro lalu koma selama 13 hari hingga dinyatakan meninggal dunia pada Senin malam.
Atas peristiwa bocah mati batang otak di Bekasi itu, pihak keluarga melaporkan dugaan malpraktik sejumlah dokter rumah sakit tersebut ke Polda Metro Jaya pada 29 September lalu. "Laporan kami sebenarnya ada tiga UU terkait yang kami laporkan. Pertama, tentang UU Kesehatan, kedua, itu tentang UU Perlindungan Konsumen, yang ketiga itu, UU KUHP yang lama Pasal 359, 360, 361," kata kuasa hukum keluarga korban, Christmanto.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Keluarga Ingin Polisi Cepat Usut Kasus Bocah Mati Batang Otak di Bekasi Diduga Korban Malpraktik