TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara milik anggota Paspampres berpangkat Prajurit Kepala, Riswandi Manik, beserta dua anggota TNI lainnya, Praka Jasmowir dan Praka Hary Sandi, sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta. Ketiganya disangka menculik dan membunuh sesama pemuda asal Aceh, yang diduga berjualan obat-obatan ilegal, dengan motif permintaan tebusan uang.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan pelimpahan berkas sudah dilakukan hari ini, Jumat 6 Oktober 2023. "Iya tadi jam 10-an sudah diserahkan," ujar Irsyad.
Penyerahan berkas perkara dilakukan oleh Pomdam Jaya kepada Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi. Irsyad menambahkan, rencana awal penyerahan berkas perkara itu akan dilakukan pada akhir September lalu. "Namun, karena ada perbaikan dan koreksi, berkas perkara tersebut baru diserahkan hari ini," kata Irsyad.
Tiga tersangka dijerat pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto 55 KUHP ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Lalu subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 328 tentang penculikan.
Praka Riswandi Malik alias Praka RM, anggota paspampres tersangka penculikan dan pembunuhan terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur, di Pomdan Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Agustus 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Penculikan Imam Masykur oleh anggota Paspampres dan dua anggota TNI lainnya itu terjadi pada 12 Agustus 2023, sekitar pukul 17.00 WIB. Ketiganya mengaku sebagai anggota polisi kepada warga sekitar dan memaksa membawa Imam Masykur dengan tangan terborgol dari toko kosmetik di daerah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Imam Masykur diculik dan orang tuanya dimintai uang tebusan Rp 50 juta. Menurut hasil pemeriksaan, Imam Masykur diincar karena berjualan obat ilegal sehingga tidak mungkin mengadukan penculikan ke polisi. Belakangan jasad Imam ditemukan di sungai di Karawang, Jawa Barat.
Pilihan Editor: Ibu Imam Masykur Eksklusif kepada TEMPO Soal Anggota Paspampres dkk, Minta Nyawa Diganti Nyawa