7. Ganti Nomenklatur Puskesmas Kelurahan dan Fungsikan UKM Center
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di tingkat kelurahan. Bila sebelumnya disebut Puskesmas Kelurahan maka kini berubah menjadi Puskesmas Pembantu.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu yang diundangkan pada 25 September 2023.
Kepgub 636 berimbas pada penutupan sejumlah puskesmas kelurahan. Salah satunya terjadi pada Puskesmas Kelurahan Jati II yang dialihfungsikan menjadi Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Center.
“Dua-duanya bisa difungsikan menjadi Puskesmas, tadinya. Nah, satu kelurahan harusnya satu Puskesmas, maka satu gedungnya dijadikan untuk upaya kesehatan masyarakat (UKM),” kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 29 September 2023.
Heru Budi mengungkapkan UKM Center merupakan pelayanan nonmedis, sehingga masyarakat bisa datang untuk melaporkan temuan. Misalnya ada warga yang terjangkit demam berdarah, stunting, maupun masalah kesehatan lainnya.
“Masyarakat datang, ‘Pak di sana ada pasien DBD. Pak di sana ada warga stunting, di sana kelihatannya ada warga yang perlu penanganan kesehatan secepatnya’. Tapi kalau orang batuk-batuk itu ke Puskesmas,” ucap Heru.
Menurut dia, gedung Upaya Kesehatan Masyarakat Center melayani masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan yang sifatnya bukan pengobatan.
Pangkas Jumlah Titik Jakwifi