9. Batasi Usia PJLP Hingga 56 Tahun
Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 tahun 2022 yang antara lain mengatur tentang pembatasan usia petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) minimal 18 hingga maksimal 56 tahun.
"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," demikian bunyi poin D Kepgub 1095 tahun 2022 seperti dilansir dari Antara, Selasa, 13 Desember 2022.
Kepgub itu berisi tentang pedoman pengendalian penggunaan PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kepgub ini juga menjelaskan PJLP dipilih melalui proses pemilihan dan dikontrak untuk jangka waktu tertentu.
Keberadaan PJLP diarahkan untuk mendukung tugas dan fungsi perangkat daerah, unit kerja kecuali pendidik, tenaga kependidikan dan PJLP pada Badan Layanan Umum Daerah.
Adapun materi muatan kontrak PJLP dengan pejabat pembuat komitmen perangkat daerah/unit kerja mengenai hak, kewajiban, larangan dan pemutusan hubungan kerja dilaksanakan sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dan ketentuan perundangan-undangan.
Sementara itu, pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 125 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Pergub Nomor 212 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP, tidak mencantumkan terkait batasan usia PJLP.
Luncurkan Transjakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta