TEMPO Interaktif, Jakarta: Portal-portal yang ada di Jakarta Utara akan mulai dibongkar Jumat (29/5) besok. "Pembongkaran akan dilakukan di dua kecamatan, yakni Penjaringan dan Tanjung Priok," kata Walikota Jakarta Utara Bambang Sugiyono, kepada Tempo, Jakarta, Rabu (27/5).
Pembongkaran, kata Bambang, akan dimulai siang hari seusai salat Jumat. "Saya akan pimpin yang di Penjaringan," kata dia. Penjaringan dan Tanjung Priok merupakan dua kecamatan di Jakarta Utara yang memiliki portal penghalang jalan paling banyak.
Pada tahap pertama, jumlah portal yang dibongkar berjumlah 10 hingga 15 portal. Portal-portal tersebut antara lain adalah yang ada di Jl. Agung Indah I , Jl. Nusantara Raya ( Jl. Taman Nyiur ), Jl. Paradise Raya, Jl. Perumahan Sumter Pratama ( Jl. Selat Bali ), Jl. Agung Tengah I ( Jl. Komplek Kehakiman ), Jl. Agung Permai I dan Jl. Agung Utama; untuk Kecamatan Tanjung Priok.
Sementara di Kecamatan Penjaringan, portal-portal yang akan dibongkar adalah; JL. Jembatan Gambang I RW 01 dan, JL. Jembatan Gambang II RW 01 Kel. Pejagalan dan kelurahan Pluit di Jl. Pluit Barat RW 07 , Depan Perempatan , Depan Vihara, Jl. Pluit Karang Selatan Kel. Pluit, Jl. Pluit Karang Selatan RW 15 ( Samping Gereja ), Jl. Pluit Karang Timur RW 12 ( Samping BCA ) , JL. Pluit Kencana RW 07 ( Depan Bengkel Jasuma Kel. Pluit ), Jl. Pluit Kencana Tembus Jl. Pluit Indah, Jl. Pluit Putra RW 06 ( Sisi Selatan ),Jl. Pluit Sakti Raya RW 06 ( Sisi Timur ).
Menurut Bambang, setelah dua kecamatan itu, berikutnya Kecamatan Kelapa Gading akan mendapat kesempatan. "Kelapa Gading dibongkar hari Senin (1/6)," kata dia.
Bambang kembali menegaskan pembongkaran portal tetap dilakukan walau mendapat tentangan dari warga. "Ini terkait kepentingan pengguna jalan dan fungsi jalan," kata dia.
Pembongkaran portal didasarkan pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal 12 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Pelaku diancam hukuman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.
Selain itu, ada juga Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pada Bab II Pasal 3 antara lain disebutkan, kecuali atas izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk, dilarang menutup jalan, membuat atau memasang portal. Pelanggar diancam pidana penjara maksimal 90 hari atau denda Rp 500 ribu-Rp 30 juta.
TITO SIANIPAR