TEMPO.CO, Jakarta - Residivis kasus narkoba inisial LPP alias APO kembali menjadi pengedar dalam waktu empat bulan terakhir. Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan, pelaku beraksi lagi untuk mendapatkan sabu secara cuma-cuma.
"Motifnya agar bisa menggunakan sabu gratis dan sebagian hasil mengedarkan atau menjual sabu dan pil ekstasi digunakan untuk biaya hidupnya sehari-hari," tutur Putra saat dihubungi, Sabtu, 21 Oktober 2023.
APO menjadi pecandu sabu saat mendekam di penjara. Selepas dia selesai menjalani hukuman di penjara, dia kembali menjadi pengedar.
Residivis itu pernah ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada 2012. Laki-laki berusia 49 tahun itu kedapatan mengedarkan ekstasi, dan divonis 12 tahun penjara.
Dia bebas pada 2022 setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Rutan Cipinang. Dia sempat bekerja di sebuah konveksi sebelum kembali mengedarkan narkoba.
"Pekerjaan dia di konveksi itu tidak bisa memenuhi kebutuhan dia akan ketergantungan pada sabu," kata Putra.
Pecandu itu menjadi pengedar untuk bandar narkoba di Kalideres, Jakarta Barat. Hasil penjualan narkoba akan dibagi hasil oleh sang bandar.
"Dia nggak perlu modal, karena dia kan perantara jual. Kayak kurir," ucap Putra.
Dalam kasus ini, APO ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Krendang Barat I, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Oktober 2023, pukul 21. 45.
Saat itu APO baru menjual sabu satu paket plastik klip seharga Rp 1,1 juta kepada laki-laki inisial AFAT. Pembeli itu kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketika ditangkap, polisi menemukan 98 paket sabu berat bruto 96,77 gram dan enam pil ekstasi dalam kapsul warna merah dari tangan pengedar narkoba itu. "Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut disimpan dalam kantong plastik kresek warna hitam yang disimpan di bagasi atau di bawah jok sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah milik pelaku," kata Putra Pratama.
Pilihan Editor: Polsek Tambora Ungkap Modus COD Narkoba Sabu dan Ekstasi