Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Pembunuhan di Central Park Mall Idap Skizofrenia Paranoid, Proses Penyidikan akan Dihentikan?

image-gnews
Polres Metro Jakarta Barat menggelar jumpa pers ihwal kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Central Park, Selasa, 24 Oktober 2023. AH, pria berusia 26 tahun, menggorok leher FD, wanita berusia 44 tahun. Setelah melalui pemeriksaan medis, polisi mengungkap bahwa AH mengidap skizofrenia paranoid. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Polres Metro Jakarta Barat menggelar jumpa pers ihwal kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Central Park, Selasa, 24 Oktober 2023. AH, pria berusia 26 tahun, menggorok leher FD, wanita berusia 44 tahun. Setelah melalui pemeriksaan medis, polisi mengungkap bahwa AH mengidap skizofrenia paranoid. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi angkat bicara soal proses hukum AH, pelaku pembunuhan di Central Park Mall yang terbukti mengidap gangguan jiwa berat, skizofrenia paranoid.

Syahduddi mengatakan proses penyidikan terhadap AH akan merujuk pada ketentuan dalam Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Penyidik memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan dikarenakan ada tiga hal. Pertama, karena sudah cukup bukti. Kedua, bukan merupakan tindak pidana. Ketiga, demi hukum," kata Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa, 24 Oktober 2023.

Frasa demi hukum itu mencakup gangguan jiwa yang dialami pelaku. Oleh karena itu, Polres Metro Jakarta Barat akan memproses penghentian penyidikan kasus pembunuhan di Central Park Mall berdasarkan ketentuan ini. 

"Demi hukum ini ada beberapa aspek, salah satunya adalah ketika pelaku mengalami gangguan jiwa maka tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Nah, inilah yang menjadi pedoman kita di dalam proses penanganan selanjutnya," ujarnya. 

Syahduddi juga menyebut ada aturan lain yang bisa menjadi dasar penghentian penyidikan, yaitu Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan itu, jelas Syahduddi, pelaku yang mengidap gangguan jiwa tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dalam Pasal 44 KUHP dijelaskan bahwa barangsiapa melakukan perbuatan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, dikarenakan jiwanya cacat dalam pertumbuhan ataupun terganggu karena suatu penyakit, itu tidak dapat dipidana," tuturnya. 

Syahduddi menerangkan bahwa pembunuhan yang dilakukan AH merupakan gejala gangguan jiwa yang dialaminya. Oleh karena itu, jelas Syahduddi, dokter forensik memberi rekomendasi agar AH mendapat perawatan medis. 

Kapolres Metro Jakarta Utara itu mengatakan, perbuatan pelanggaran hukum atau tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh AH merupakan bagian daripada gejala gangguan jiwanya. "Sehingga dokter pun memberikan rekomendasi bahwa tersangka ini memerlukan perawatan psikiatri untuk mengatasi gejala gangguan jiwanya," ujarnya. 

Pilihan Editor: Pembunuhan Wanita di Central Park Mall, Pelaku Berhalusinasi dan Ngaku Dapat Bisikan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide, Bawa Ponsel Milik Korban

5 jam lalu

Anan Nawipa terduga pelaku pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide Lettu (Anumerta) Oktovianus Sogalrey. Foto: Satgas Damai Cartenz
Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide, Bawa Ponsel Milik Korban

Satgas Damai Cartenz menangkap terduga pembunuh Danramil Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey itu pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 10.40 WIT.


Polisi Tangkap 19 Remaja Diduga Terlibat Tawuran di Jakarta Barat, Sita Celurit hingga Stik Golf

22 jam lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Polisi Tangkap 19 Remaja Diduga Terlibat Tawuran di Jakarta Barat, Sita Celurit hingga Stik Golf

Polisi akan memanggil orang tua dan guru dari sekolah para pelajar yang terlibat tawuran itu untuk memberikan klarifikasi.


Diduga Dikejar dan Ditimpuk ODGJ, Wanita di Bekasi Luka di Kepala hingga 10 Jahitan

1 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan wanita. Shutterstock
Diduga Dikejar dan Ditimpuk ODGJ, Wanita di Bekasi Luka di Kepala hingga 10 Jahitan

Keluarga korban telah membuat laporan polisi atas penyerangan yang dilakukan pria diduga ODGJ tersebut di Harapan Jaya, Kota Bekasi.


Kasus Pembunuhan Kembali Terjadi di Garut, Ibu 53 tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Kasus Pembunuhan Kembali Terjadi di Garut, Ibu 53 tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan

Dalam kasus pembunuhan di Cikajang, Garut itu, anak korban juga dianiaya sehingga luka serius di kepala dan wajah.


Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.


Dipicu Balas Dendam, Anggota Geng Motor di Garut Bunuh Kakek 72 tahun

2 hari lalu

Ilustrasi geng motor. TEMPO/Iqbal Lubis
Dipicu Balas Dendam, Anggota Geng Motor di Garut Bunuh Kakek 72 tahun

Anggota geng motor di Garut membunuh seorang kakek berusia 72 tahun. Peristiwa itu dipicu sakit hati karena diduga korban menganiaya kembaran pelaku.


Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Kembali Ditahan usai Dirawat di RSJ Grogol

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Kembali Ditahan usai Dirawat di RSJ Grogol

Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol menyatakan kondisi kejiwaan ibu yang bunuh anak di Bekasi sudah stabil


Makau Gelar Roadshow Wisata di Central Park Jakarta, Bisa Jalan-jalan Virtual

3 hari lalu

Direktur Kantor Pariwisata Pemerintah Makau Maria Helena de Senna Fernandes di acara Meet and Greet with Indonesia Media pada Rabu, 8 Mei 2024. TEMPO/Mila Novita
Makau Gelar Roadshow Wisata di Central Park Jakarta, Bisa Jalan-jalan Virtual

MGTO juga bekerja sama dengan Air Macau dan sembilan agen perjalanan Indonesia untuk memberikan paket wisata Makau selama acara berlangsung. Tertarik?


Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Asmara

3 hari lalu

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (lima dari kiri) sedang menginterogasi Irwan (mengenakan baju tahanan), pelaku pembunuhan terhadap BH, seorang pengusaha kerajinan tembaga di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa, 7 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Asmara

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan asmara. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.


Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

4 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

Amerika Serikat tengah menjadi sorotan pasca-penembakan terbaru di Buffalo dan legalisasi senjata api di Tennessee. Bagaimana fakta-faktanya?