TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan kembali mengadakan razia uji emisi untuk kendaraan bermotor mulai 1 November 2023. Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan pihaknya akan merazia kendaraan motor yang berusia di atas tiga tahun.
“Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Ani dalam siaran pers yang dilansir dari Berita Jakarta pada Jumat, 27 Oktober 2023.
Uji emisi tersebut adalah upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam mempercepat penanganan polusi udara. Hingga Jumat pukul 09.00 sudah ada 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.
Ani mengatakan, pengguna kendaraan motor wilayah DKI Jakarta dapat melakukan uji emisi di 456 bengkel. Di antaranya ada 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua.
Untuk lokasi disinsentif parkir, Pemprov telah memberlakukan 13 lokasi UP dan 25 lokasi PD Pasar Jaya. Sementara, 29 lokasi pasar sedang dalam proses integrasi sistem disinsentif atau tarif parkir tertinggi untuk kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi.
Selain razia uji emisi untuk pemilik kendaraan, Pemprov DKI Jakarta juga memberi sanksi administratif kepada usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara, misalnya perusahaan penyimpanan (stockpile) batu bara. “Dari 7 usaha kegiatan penyimpanan batu bara, tiga di antaranya telah dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah yaitu dengan Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Usaha atau kegiatan,” ujar Ani.
Pilihan Editor: Awal November Tilang Uji Emisi di Jakarta Berlaku Lagi