TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Dua tersangka pencuri motor dihakimi massa di Jalan Raya Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Minggu 29 Oktober 2023. Keduanya tertangkap basah hendak mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di depan sebuah klinik hewan.
"Warga melaporkan adanya percobaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor pada Minggu 29 Oktober 2023, sekitar pukul 14.30 WIB," kata Kapolsek Pondok Aren Komisaris Bambang Askar Sodiq pada Senin, 30 Oktober 2023.
Bambang menerangkan, kedua tersangka itu adalah ER alias Edi dan A alias Noer. Polsek Pondok Aren mengetahui penangkapan dan penghakiman oleh massa itu lewat laporan di layanan Call Center 110.
Percobaan curanmor disebut dilakukan terhadap satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi B 3225 CSK milik Celine Shalbyna (19 tahun). Dua pekerja di klinik mendapati gerak gerik mencurigakan Edi dan Noer itu.
"Sore itu, dua orang pekerja di klinik, Bagas dan Ridho, melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan mendekat ke arah motor korban. Kemudian saksi melihat salah satu pelaku mendorong motor itu," kata Bambang.
Setelah kepergok, kata Bambang, Edi dan Noer mencoba melarikan diri namun berhasil dikepung warga setempat. Pengeroyokan tak terhindarkan dan keduanya baru diselamatkan setelah petugas polisi datang ke lokasi. si.
"Untuk menghindari amuk massa, salah satu warga lain, Intan Suci (26), segera melaporkan kejadian tersebut melalui Call Center 110. Laporan itu segera diteruskan ke Polsek Pondok Aren," ujar Bambang.
Kata Bambang, polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu kunci letter T, tiga mata kunci, dan dua kunci palsu dari tangan Edi dan Noer.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap keduanya sudah delapan kali melakukan curanmor sebelumnya. "Saat ini masih kami kembangkan kasusnya," kata Bambang.
Pilihan Editor: Kampung Susun Akuarium yang Dibangun di Era Gubernur Anies Baswedan Raih Penghargaan Inovasi di Korea