Sidang kasus pembunuhan Imam Masykur
Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Mayor Laut (H) Awan Kurnia Sanjaya, menjelaskan bahwa persidangan dilakukan di Ruang Sidang garuda dengan 3 terdakwa yaitu Praka Riswandi Manik dan dua orang lainnya mengenai kasus pembunuhan Imam Masykur hanya pembacaan dakwaan. “Agenda sidang pada hari ini yaitu pembacaan surat dakwaan Nomor Sdak/196/X/2023,” ujar Awan Kurnia melalui konperensi pers di Pengadilan Militer II-08, Senin 30 Oktober 2023.
Dalam perkara ini, kata Awan Kurnia, para terdakwa yaitu Riswandi Manik dan dua orang lainnya didakwa oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, dibantu oleh dua oditur pendamping yakni Letkol Laut (H) I Made Adnyana, dan Lekol Kum Tavip Heru Marsono. “Para terdakwa dikenai dengan dakwaan kombinasi,” kata Awan Kurnia.
Pasal kombinasi yang dimaksud, berdasarkan penjelasan Awan Kurnia adalah: primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan lebih subsider : Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Manik cs didakwa Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Awan Kurnia menjelaskan dua lokasi yang dilakukan oleh 3 terdakwa TNI, yaitu di Ir Juanda Kelurahan Rempoa Kecamatan Ciputat Timur Kota Tanggerang Selatan, Banten. “Dan di tol Universitas UKI Jakarta Timur, yang merupakan wilayah hukum dari Pengadilan Militer II-08,” ujarnya.
Setelah oditur selesai membacakan surat dakwaan, para penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. “Sehingga persidangan dapat dilakukan dengan pemeriksaan para saksi,” ucap juru bicara Dinmil. Namun, karena para saksi belum bisa dihadirkan, menurut keterangan Awan Kurnia, persidangan akan dilanjutkan pada hari Kamis, 2 November 2023. “Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari kamis 2 November 2023 pukul 09.00 WIB.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | MUHAMMAD IQBAL | DESTY LUTHFIANI | ADVIST KHOIRUNIKMAH | NUR KHASANAH APRILIANI
Pilihan Editor: Praka Riswandi Manik dkk Didakwa Membunuh Imam Masykur Tak Ajukan Eksepsi