Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Disidang, Begini Kilas Balik Kasusnya

image-gnews
Oknum TNI hanya bisa tertunduk saat dibacakan kronologi atas kasus penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap Imam Masykur/Tempo: Advist Khoirunikmah.
Oknum TNI hanya bisa tertunduk saat dibacakan kronologi atas kasus penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap Imam Masykur/Tempo: Advist Khoirunikmah.
Iklan

Sidang kasus pembunuhan Imam Masykur

Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Mayor Laut (H) Awan Kurnia Sanjaya, menjelaskan bahwa persidangan dilakukan di Ruang Sidang garuda dengan 3 terdakwa yaitu Praka Riswandi Manik dan dua orang lainnya mengenai kasus pembunuhan Imam Masykur hanya pembacaan dakwaan. “Agenda sidang pada hari ini yaitu pembacaan surat dakwaan Nomor Sdak/196/X/2023,” ujar Awan Kurnia melalui konperensi pers di Pengadilan Militer II-08, Senin 30 Oktober 2023.

Dalam perkara ini, kata Awan Kurnia, para terdakwa yaitu Riswandi Manik dan dua orang lainnya didakwa oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, dibantu oleh dua oditur pendamping yakni Letkol Laut (H) I Made Adnyana, dan Lekol Kum Tavip Heru Marsono. “Para terdakwa dikenai dengan dakwaan kombinasi,” kata Awan Kurnia.

Pasal kombinasi yang dimaksud, berdasarkan penjelasan Awan Kurnia adalah: primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan lebih subsider : Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Manik cs didakwa Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Awan Kurnia menjelaskan dua lokasi yang dilakukan oleh 3 terdakwa TNI, yaitu di Ir Juanda Kelurahan Rempoa Kecamatan Ciputat Timur Kota Tanggerang Selatan, Banten. “Dan di tol Universitas UKI Jakarta Timur, yang merupakan wilayah hukum dari Pengadilan Militer II-08,” ujarnya.

Setelah oditur selesai membacakan surat dakwaan, para penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. “Sehingga persidangan dapat dilakukan dengan pemeriksaan para saksi,” ucap juru bicara Dinmil. Namun, karena para saksi belum bisa dihadirkan, menurut keterangan Awan Kurnia, persidangan akan dilanjutkan pada hari Kamis, 2 November 2023. “Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari kamis 2 November 2023 pukul 09.00 WIB.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | MUHAMMAD IQBAL | DESTY LUTHFIANI | ADVIST KHOIRUNIKMAH | NUR KHASANAH APRILIANI

Pilihan Editor: Praka Riswandi Manik dkk Didakwa Membunuh Imam Masykur Tak Ajukan Eksepsi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Banjir di Nagan Raya Aceh Mulai Surut, BNPB Ingatkan Risiko Hujan Susulan

1 hari lalu

Anak-anak bermain di lokasi genangan banjir di kawasan Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Kamis, 23 November 2023. (ANTARA/HO)
Banjir di Nagan Raya Aceh Mulai Surut, BNPB Ingatkan Risiko Hujan Susulan

Banjir akibat luapan sungai di Nagan Raya, Aceh, berangsur surut, Namun, masih ada potensi hujan intensitas sedang hingga lebat.


Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

1 hari lalu

Pelaku pembunuhan berencana FA (tengah-kanan) dan dan N, memberikan kesaksian di Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, alasan membunuh kakak sepupunya AH, pada Jumat, 10 Mei 2024. Tubuh jenazah dibuang dalam posisi terbungkus sarung berwarna biru di Jalan H. Saleh, Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. TEMPO/Ihsan Reliubun
Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.


Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

1 hari lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dibungkus dalam sarung di Gedung Satya Haprabu Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Disampaikan kepada media motif pelaku pembunuh pria dalam sarung di Tangerang Selatan akibat sakit hati. Jasad seorang pria terbungkus kain sarung ditemukan di pinggir jalan Perumahan Makadam, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.


Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

2 hari lalu

Penemuan mayat pria terbungkus kain biru di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Sabtu 11 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

4 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.


Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

5 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.


Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

5 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.


Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

6 hari lalu

Juru parkir (jukir) liar di sebuah minimarket di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024. Keberadaan jukir liar, tak terkecuali di minimarket sampai saat ini menjadi momok hingga permasalahan di masyarakat Jakarta. Tak jarang konflik antara jukir liar dengan warga kerap terjadi, umumnya karena masalah biaya atau tarif parkir kendaraan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berjanji menindak jukir liar di Ibu Kota, termasuk yang berada di setiap minimarket. TEMPO/Subekti.
Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar


Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

6 hari lalu

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp


Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

6 hari lalu

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar