Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lanjutan Konflik Tanah Hotel Sultan, PPK GBK Minta Polda Tangkap Pontjo Sutowo

Reporter

image-gnews
Suasana pintu masuk kawasan Hotel Sultan Jakarta pada Selasa, 31 Oktober 2023. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menutup lima akses masuk Hotel Sultan, sehingga hanya tersisa satu akses masuk/keluar di Gerbang Sudirman. Penutupan akses dilakukan buntut sengketa kepemilikan lahan blok 15 Kawasan GBK antara pemerintah dengan PT Indobuildco.  TEMPO/Riri Rahayu
Suasana pintu masuk kawasan Hotel Sultan Jakarta pada Selasa, 31 Oktober 2023. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menutup lima akses masuk Hotel Sultan, sehingga hanya tersisa satu akses masuk/keluar di Gerbang Sudirman. Penutupan akses dilakukan buntut sengketa kepemilikan lahan blok 15 Kawasan GBK antara pemerintah dengan PT Indobuildco. TEMPO/Riri Rahayu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) hari ini, Selasa, 31 Oktober 2023, melanjutkan langkah hukum terkait kasus penguasaan fisik tanah negara yang terletak di Blok 15 eks HGB No 26/Gelora dan No.27/Gelora di dalam Komplek Gelora Bung Karno (GBK). Tanah yang dimaksud masih dikuasai secara ilegal oleh PT Indobuildco atau atas nama Pontjo Sutowo.

Kasus ini masih terus bergulir, hingga yang terakhir terjadi perusakan barikade beton yang sebelumnya dipasang PPK GBK oleh sejumlah orang tak dikenal pada Kamis, 26 Oktober 2023. Pemasangan barikade beton ini dilakukan sebagai bagian dari kegiatan pengamanan aset negara. 

Dikutip melalui rilis, Direktur Utama PPK GBK Rakhmadi A. Kusumo, mengatakan bahwa PPK GBK memasang concrete barrier untuk menjaga fisik lahan Blok 15 karena tanah tersebut adalah barang milik negara. Tujuannya agar dapat memiliki akses kontrol, mendata dan mengetahui pihak yang memasuki lahan Blok 15. 

Berdasarkan adanya kejadian tersebut, pada konferensi pers yang diadakan hari ini, Selasa, 31 Oktober 2023, Kuasa Hukum PPK GBK, Saor Siagian, mengungkapkan bahwa Pontjo Sutowo harus bertanggung jawab. Menurutnya, Pontjo yang menandatangani surat kuasa dan meminta perusakan. 

“Tidak bisa ditafsirkan siapa–siapa saja, namun bahwa di sini saudara Pontjo Sutowo telah melakukan atau paling tidak menyuruh melakukan,” kata Saor sambil menambahkan kubunya sudah membuat laporan polisi atas tindakan perusakan barikade beton itu ke Polda Metro Jaya, Jumat, 27 Oktober 2023. 

Perusakan barikade beton disebutnya merupakan bentuk tindak pidana. Dasarnya, HPL/1 Gelora yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan area Blok 15 adalah milik negara atas nama Kementerian Sekretaraiat Negara c.q PPK GBK.  

“Maka itu kami minta kepada Polda Metro Jaya supaya segera saudara Pontjo Sutowo ini diproses karena akan berpotensi untuk menciptakan korban-korban atau pelaku-pelaku tindak pidana, misalnya melakukan tindakan perusakan seperti ini,” tutur Saor. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Prosesi pembongkaran portal jalan milik PPK GBK oleh pihak PT Indobuilco yang berada di kawasan akses masuk Hotel Sultan buntut polemik antara PT Indobuilco dan PPK GBK atas kepemilikan lahan di kawasan GBK Jakarta, TEMPO/AKHMAD RIYADH

Saor menganggap seakan–akan Pontjo Sutowo tidak mau taat kepada hukum yang berlaku. Sebab, selain melakukan upaya perusakan di atas, para karyawan dan operasional di Hotel Sultan masih juga dilakukan.

“Coba bayangkan ada pemimpin yang meminta orang untuk bekerja di tanah yang sudah tidak punya hak lagi dan operasi hotelnya tidak berizin,” katanya. 

Sehari sebelum konferensi pers dari PPK GBK hari ini, PT Indobuildco mengajukan sejumlah gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka merasa dirugikan atas konflik yang sedang terjadi. Salah satu gugatannya, perusahaan milik Pontjo Sutowo meminta ganti rugi senilai Rp 28 triliun.

I GUSTI AYU PUTU PUSPASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

19 jam lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

19 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

2 hari lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.