TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak mempermasalahkan dihentikannya tilang uji emisi yang baru berlaku sehari pada 1 November 2023. Menurut Heru, keputusan menghentikan tilang tersebut adalah wewenang Polda Metro Jaya.
"Ya enggak apa-apa, itu kewenangan pihak Polda kalau mau membuat, kesulitan masyarakat ya enggak papa," kata dia saat ditemui di PAM Jaya DCR 5, Jakarta Selatan pada Jumat, 3 November 2023.
Heru Budi menyebut Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI soal penyetopan tilang uji emisi. Meski menerima keputusan polisi, tapi dia mengimbau agar sosialisasi uji emisi tetap dilakukan.
"Supaya warga tahu bahwa kendaraannya tetap harus di-service berkala," ucap Kepala Sekretariat Presiden itu.
Sebelumnya, tilang uji emisi sempat digelar pada 1 September 2023. Penindakan ini kemudian dihentikan pada 11 September 2023. Polda Metro Jaya beralasan lebih banyak muncul sentimen negatif ketimbang sentimen positif saat tilang uji emisi diberlakukan.
Dinas LH DKI bekerja sama dengan Polda Metro Jaya kembali mengadakan tilang uji emisi di Ibu Kota mulai Rabu, 1 November 2023. Akan tetapi, baru sehari diterapkan, polisi memutuskan fokus pada sosialisasi dan edukasi tentang uji emisi ketimbang tilang.
Pilihan Editor: Bawaslu DKI Perlu 30 Ribu Orang Independen Jadi Pengawas TPS Cegah Kecurangan Pemilu 2024