TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) mendesak polisi untuk konsisten dengan cara melanjutkan tilang uji emisi dan menindak para pengguna kendaraan bermotor yang melanggar batas emisi
"Kapolri, Kakorlantas, dan Kapolda Metro Jaya, penerapan keputusan public policy termasuk razia emisi perlu ketegasan, konsistensi dan berkelanjutan (terus menerus) guna memberikan pembelajaran bagi masyarakat," kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 2 November 2023.
Ahmad menjelaskan hal ini penting bagi edukasi masyarakat. Penerapan tilang uji emisi akan bisa mendisiplinkan masyarakat dan merasa ikut bertanggung jawab atas efek emisi penggunaan kendaraan bermotor yang menyebabkan pencemaran udara.
Ia mempertanyakan konsistensi kepolisian dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang mendukung tilang uji emisi. Di antaranya, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Mengapa polisi lalu lintas melakukan pembangkangan? Mengingat ini adalah amanat peraturan-perundangan yang memberikan amanat kepada polisi lalu lintas?" ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad mengingatkan soal kewajiban penataan uji emisi ini berdasarkan Pasal 112 UU No. 32 Tahun 2029. Menurutnya, kegiatan yang tidak mendukung usaha uji emisi dapat dikatakan sebagai kejahatan pembiaran atas bencana pencemaran udara.
"Adalah keharusan melaksanakan otoritas kepolisian sebagaimana telah diamanatkan oleh peraturan perundangan, agar tidak terjerembab pada aksi kejahatan pembiaran atas terjadinya bencana pencemaran udara," katanya.
Pilihan Editor: KPBB Kritik Polisi Tidak Bisa Jadikan Sosialisasi sebagai Dalih Setop Tilang Uji Emisi