TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) tidak kunjung menjawab surat permohonan supervisi Polda Metro Jaya di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menunggu jawaban dari KPK.
Ade memastikan perkara ini terus diproses meski permohonan supervisi belum dijawab. "Intinya proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 November 2023.
Surat permohonan supervisi dibuat oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto pada 11 Oktober 2023. Supervisi itu, kata Ade, sebagai bentuk transparansi penyidik Polda Metro Jaya.
Isi permintaan supervisi adalah agar pimpinan KPK menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi untuk mengawasi kasus ini. Ade Safri mengatakan, surat permohonan supervisi juga diajukan kepada Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
Namun, Dewas KPK juga tidak menjawab hingga hari ini. "Surat penyidik yang dilayangkan ke pimpinan KPK maupun Dewas terkait dengan permohonan supervisi perkara a quo (tersebut) sampai saat ini menunggu dari KPK RI," tutur Ade.
Eks Kapolresta Surakarta itu mengatakan, surat permohonan supervisi yang belum dijawan tidak menghambat penyidikan. Perkara terus diproses oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.
Dalam perkara ini, pimpinan KPK diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kasus sedang diproses dalam tahap penyidikan sejak 6 Oktober 2023.
Penyidik belum menetapkan tersangka walau sudah memeriksa 72 saksi. "Nanti akan kita update untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kita lakukan penyidikan," tutur Ade Safri.
Pilihan Editor: Polisi Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK