Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Firli Bahuri Dikritik Tak Tegakkan Hukum dan Dicurigai Nikmati Diskon Sewa Rumah

image-gnews
Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Selasa 7 November 2023. Firli tak hadir untuk pemeriksaan lanjutan dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo--di masa menjadi Menteri Pertanian.

Firli mengulangi yang telah dilakukannya sebelum memenuhi panggilan yang pertama pada 24 Oktober lalu. Kali ini, Firli mangkir dengan alasan ada kegiatan yang sudah terjadwal sebagai Ketua KPK di Aceh.   

Apa yang dilakukannya memantik kekecewaan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. “Firli sebagai ketua KPK tidak bisa menjadi teladan baik dalam penegakan hukum dan ini bisa ditiru oleh saksi lain yang dipanggil KPK,” kata Yudi melalui keterangan tertulisnya, Selasa. 

Menurut Yudi, apa yang dilakukan Firli adalah berlindung di balik tugasnya sebagai ketua lembaga antirasuah itu. “Seharusnya dia fokus saja pada proses hukum yang sedang berjalan, acara kedinasan serahkan ke pimpinan yang lain atau deputi atau staffnya,” ujarnya.

Yudi juga menilai Firli Bahuri telah menghambat penyidikan dan dapat dianggap tidak kooperatif. Dampak negatif dipastikannya berimbas kepada persepsi masyarakat terhadap KPK.

“Oleh karena itu jika tidak mendapat kabar dari Firli kapan akan diperiksa, harus melakukan pencekalan ke luar begeri sebagai antisipasi yang bersangkutan beralasan ke luar negeri jika dipanggil lagi,” ucapnya.

Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

Terpisah, peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai Firli Bahuri bisa tetap dijerat sekalipun pengusaha Tirta Juwana Darmadji membantah menyediakan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk Ketua KPK itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepada penyidik Polda Metro Jaya, Alex Tirta, sapaan Tirta Juwana, mengaku meneruskan biaya sewa rumah itu kepada Firli Bahuri. Nilainya Rp 650 juta per tahun. 

Tapi, keterangan itu berbeda dari yang disampaikan pengacara Firli, Ian Iskandar. Dia mengatakan Firli Bahuri menyewa rumah dari agen properti seharga Rp 100 juta. 

Dari selisih harga itu, Zaenur melihat potensi diskon sewa rumah yang dinikmati Firli Bahuri yang termasuk gratifikasi. “Bisa disebut gratifikasi ya kalau memang benar informasi harga sewa Rp 100 juta bukan Rp 650 juta,” katanya saat dihubungi, Senin 6 November 2023.

Hal ini menurut Zein sesuai dengan Pasal 12 huruf B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Karenanya, Zaenur menyarankan penyidik melakukan verifikasi soal apakah Firli benar membayar uang sewa Rp 100 juta dari harga aslinya Rp 650 juta atau seperti apa. 

Jika terbukti gratifikasi, maka itu akan menambah jerat untuk Firli Bahuri yang saat ini tengah diusut untuk dugaan pemerasan.

Pilihan Editor: Ciliwung Masih Bikin Banjir, DKI Klaim Sodetan yang Diresmikan Jokowi Efektif

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

55 detik lalu

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

Demokrasi Indonesia makin terancam. Kali ini lewat revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.


Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

9 jam lalu

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adakan konpres soal Revisi UU antiterorisme Andrea H Poeloengan, Bekto Suprapto Sekretaris, Poengky Indarti, Benediktus Bambang Nurhadi di gedung Kompolnas, 2 Juni 2017. TEMPO/Albert
Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus dugaan persetubuhan anak tersebut agar pelaku, yang merupakan staf kelurahan segera ditindak tegas.


Kejati Bali Limpahkan Berkas Bendesa Adat Bali ke Pengadilan, Tersangka Ditahan di Rutan Kerobokan

11 jam lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Kejati Bali Limpahkan Berkas Bendesa Adat Bali ke Pengadilan, Tersangka Ditahan di Rutan Kerobokan

Kejati belum menemukan adanya korban lain dalam kasus pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu.


Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 hari lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

1 hari lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

Bendesa Adat Berawa Ketut Riana diduga memeras pengusaha yang membutuhkan rekomendasi perizinan investasi


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.