TEMPO.CO, Depok - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti kuliti putusan Mahkamah Konstitusi tentang batasan usia capres-cawapres dalam kuliah kebangsaan yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI, Selasa 7 November 2023. Menurutnya, hal ini bukan soal anak Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka atau tidak, tetapi cara berpolitik dan negara hukum.
Bivitri mengungkapkan kalau di media sosial ada sanggahan-sanggahan yang keliru soal dinasti politik, seakan-akan mengandaikan kalau lingkungan keluarga maka tidak boleh masuk dalam politik. Menurutnya, itu cara berpikir yang salah karena dinasti politik sebenarnya berbicara tentang cara berpolitik dan bukan nama keluarga.
"Jadi kalau sekadar nama keluarga banyak sekali, seperti Bush Junior dan Bush Senior di Amerika Serikat, atau Clinton suami dan Clinton istri, atau Kennedy, di Indonesia juga kita punya beberapa keluarga politik," tuturnya.
Bivitri menilai keluarga politik tidak masalah karena memang normal seandainya satu keluarga berpolitik. Dia membandingkan dengan sebuah keluarga di mana orang tuanya lulusan mahasiswa teknik. "Di rumah pasti biasa membicarakan teknik elektro, mungkin anaknya menjadi lebih familiar dengan itu, ya itu wajar," katanya.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini melanjutkan, tak masalah jika satu keluarga berpolitik. Yang jadi masalah adalah cara berpolitiknya, dan karenanya ahli ilmu politik, disebutkan Bivitri, mendefinisikan sebagai dinasti politik.
"Kenapa mereka pakai politik dinasti, justru merujuk pada cara-cara kerajaan yang mewariskan kekuasaan secara turun temurun," katanya merujuk kepada cara yang tanpa melihat kapasitas, tanpa melihat rekam jejak. "Pokoknya yang memiliki hubungan keluarga dengan orang yang sedang berkuasa, itu yang dipilih, nah itu yang namanya dinasti politik."
"Hanya untuk Gibran, Bukan Anak Muda"
Meski begitu, tetap saja, Bivitri mengungkapkan kalau dirinya selaku dosen juga memasukkan laporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Seperti diketahui, Sidang MKMK pada hari yang sama telah memutus adanya pelanggaran kode etik berat oleh Ketua MK Anwar Usman dan memecatnya sebagai Ketua MK. Anwar yang adalah adik ipar Jokowi telah sebelumnya memimpin sidang MK yang memutus soal batas usia capres-cawapres hingga Gibran bisa mendaftar bakal cawapres.