TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menangkap tiga tersangka penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap anggota Polri yang berdinas di Pam Ovit Polda Metro Jaya berinisial TF. Peristiwa itu terjadi pada Rabu 18 Oktober 2023 di jalan Tol Tanah Tinggi, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Tiga tersangka AI, 37 tahun, N 40 tahun dan S 37 tahun ditangkap setelah korban melapor. "Motifnya sakit hati," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Rio Mikael Tobing dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 November 2023.
Rio mengatakan, tersangka Al sakit hati terhadap istri dari korban TF. Al merasa istri TF telah memberitahukan alamat tinggal dan alamat kantornya kepada sejumlah orang yang sedang mencari dirinya atas kasus penipuan yang dilakukan.
Al dilaporkan menipu dan menerima sejumlah uang untuk memasukkan orang bekerja di sebuah dinas pemerintahan di DKI Jakarta. "Tersangka menganggap istri korban ikut campur dengan memberi tahu persembunyian tersangka kepada korban-korbannya," ungkap Rio.
Tersangka AI bersekongkol dengan N dan S untuk memuluskan upaya melampiaskan dendam dan rasa sakit hatinya. Keduanya masih memiliki hubungan keluarga dan mengetahui masalah yang dialaminya.
Tersangka AI lalu menghubungi dan mengajak korban untuk menemui rekan bisnis tersangka menggunakan mobil CRV B 2050 SBZ ke daerah Tangerang.
"Di tengah perjalanan, ketiga tersangka menarik dan mengikat korban mengunakan tali yang telah disiapkan, lalu menjerat leher korban," kata Rio. Wajah dan mulut korban pun dilakban.
Takut Atas Keselamatannya Korban Menjanjikan Uang Rp 500 Juta
Pada saat dianiaya, korban tetap melakukan perlawanan dan memberontak. Ketika korban melawan, seorang tersangka mengeluarkan badik hingga melukai tangan korban.
Karena tertekan dan takut atas keselamatannnya, korban minta dilepaskan. Dia berjanji akan memberi uang Rp 500 juta kepada para tersangka.
"Untuk menyanggupi permintaan tersangka, korban minta dilepaskan terlebih dahulu dan membiarkannya pulang untuk menjual mobil miliknya di rumah. Korban pun dilepaskan dan dibiarkan pulang," papar Rio.
Sesampainya di rumah korban menceritakan peristiwa penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang baru saja dialaminya kepada keluarganya. Dengan diantar keluarga, korban pun melapor ke Polisi.
Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka di tempat persembunyiannya. Diketahui tersangka AI dan N adalah mantan narapidana atau residivis.
Tersangka penganiayaan dan upaya pembunuhan itu, kata Rio, dijerat dengan pasal 340 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) pasal 535 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan berat, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Kakak Ipar Anggota Paspampres yang Bunuh Imam Masykur Beri Kesaksian Soal Penganiayaan di dalam Mobil