Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terbukti pada Ketua BEM UI, Ini 4 Pasal Intimidasi versi Haris Azhar

image-gnews
Ketua BEM UI Melki Sedeo Huang bersama Aliansi BEM se-UI menyampaikan penundaan adu gagasan bacapres di Lapangan Rotunda Gedung Rektorat Kampus UI Depok, Rabu, 13 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ketua BEM UI Melki Sedeo Huang bersama Aliansi BEM se-UI menyampaikan penundaan adu gagasan bacapres di Lapangan Rotunda Gedung Rektorat Kampus UI Depok, Rabu, 13 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Usai menggelar Kultum Kebangsaan bertajuk Melawan Pengkhianatan Konstitusi oleh Dinasti, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang mengungkap pengalaman intimidasi yang dialaminya, diduga dari aparat. Intimidasi datang setiap kali BEM UI mengadakan acara atau diskusi terbuka, persis seperti gelaran kuliah kebangsaan itu. 

"Bisa enggak dialihkan jadi ini, jadi itu," katanya mengungkapkan contoh intimidasi itu di lokasi kuliah kebangsaan di Lapangan Rotunda, Kampus UI Depok, Selasa, 7 November 2023.

Intimidasi itu tak selalu datang langsung kepada dirinya. Sepekan sebelumnya, misalnya, Melki Sedek Huang mengatakan kalau ibunya yang tinggal di Pontianak, Kalimantan Barat, memberi tahu ada aparat datang ke rumah bertanya kapan dia pulang ke Pontianak. Anggota aparat itu disebutnya menanyakan pula kepada ibunya tentang kebiasaan dirinya sehari-hari. 

Pertanyaan serupa ternyata juga ditujukan kepada gurunya di SMA 1 Pontianak. "Guru saya ada yang menelpon, katanya menjelang putusan MK ada yang tanya, 'Melki pas di sekolah gimana, Melki itu tiap hari kebiasannya apa'," tuturnya. 

4 Pasal untuk Mahasiswa Penentang Penguasa versi Haris Azhar

Dalam kuliah kebangsaan, aktivis HAM yang juga pendiri Lokataru, Haris Azhar, menilai intimidasi menjadi wajar kala pemerintahan berkembang menjadi otoriter dan kebebasan berekspresi tak diberi ruang. Tapi dia menyebutnya sebagai rezeki dan ladang pahala karena memperjuangkan masa depan.

"Sebab, jika anak muda tidak pernah diteror, diintimidasi, orasi atau habis orasi tidak pernah diintimidasi serta dicari, itu adalah anak raja," katanya menambahkan.

Haris Azhar kemudian membeberkan apa yang disebutnya sebagai 'pasal-pasal' yang biasanya akan muncul jika Melki Sedek Huang dan mahasiswa lainnya menentang penguasa. Dimulai dari didatangi intel di rumahnya sampai akun medsos menghilang.

"Di masa-masa otoritarian itu pasal-pasalnya berbunyi jika kamu demo di depan Balairung (UI) maka akan ada intel datang ke rumah kamu," kata Haris Azhar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Disaksikan pembicara dan mahasiswa, Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan pandangannya dalam Kultum Kebangsaan di Lapangan Rotunda Kampus UI Depok, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah

Pria yang kini sedang diadili karena dianggap mencemarkan nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ini menjelaskan pasal yang kedua. Isinya, menurut dia, berbunyi: jika kamu menggerakkan 1.000 orang ke istana maka administrasi kampus kamu akan diganggu.

Belum cukup sampai di sana, Haris Azhar menambahkan, jika kekuasan diisi oligarki atau dinasti, maka akan ada pasal berikutnya, yakni dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pasal ketiga ini berlaku, kata dia, untuk alasan sudah sering demonstrasi dan memberikan orasi yang menghina anak presiden.

"Dianggapnya menghina kalau kita mengkritik, mencerca penguasa atau bahkan hati-hati dengan isu yang akan muncul nanti, yakni dianggap anda menggangu kedamaian pemilu," tuturnya.

Di dunia maya, pasal lain berlaku. "Tiba-tiba sosmed kalian dapat warning dari polisi siber atau akun-Anda bisa dihilangkan," kata Haris Azhar. 

Selain Haris Azhar, Kultum Kebangsaan BEM UI pada Selasa lalu juga mengundang tiga narasumber lainnya. Mereka adalah dosen filsafat juga pengamat politik Rocky Gerung, dosen juga pakar ekonomi Faisal Basri, dosen juga pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, dan Titi Anggraini dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM).

Pilihan Editor: Satu Pelaku Tawuran di Manggarai Meninggal, CCTV Tunjukkan Ditimpuk Batu dari JPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

1 hari lalu

David L Tobing. ANTARA/Puspa Perwitasari
Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?


Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

2 hari lalu

Rocky Gerung hadiri sidang pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.


Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

3 hari lalu

Rocky Gerung menjadi pembicara dalam Panggung Mimbar Akademik dan Kerakyatan di Univeristas Widyagama, 12 Februari 2024. Tempo/Eko Widianto
Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.


Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

3 hari lalu

Rocky Gerung hadiri sidang pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

PN Jaksel menolak gugatan perdata terhadap Rocky Gerung yang dituduh menghina Presiden Jokowi


Rilis Kajian soal Demokrasi Otoriter, BEM UI: Peringatan bagi Pemerintah, Hentikan Sikap Niretika dan Nepotisme

4 hari lalu

Ketua BEM UI Verrel Uziel menyampaikan pandangan terkait pesan kebangsaan guru besar UI di pelataran gedung rektorat UI, Depok, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Rilis Kajian soal Demokrasi Otoriter, BEM UI: Peringatan bagi Pemerintah, Hentikan Sikap Niretika dan Nepotisme

Kajian BEM UI menyinggung penetapan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran sebagai langkah menuju iklim demokrasi otoriter


PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

4 hari lalu

Rocky Gerung. Instagram/@rockygerungofficial_
PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.


3 Pesan Penting Megawati untuk Kader PDIP, Salah Satunya Jangan Pernah Bohong

5 hari lalu

Tangkapan layar - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat membuka
3 Pesan Penting Megawati untuk Kader PDIP, Salah Satunya Jangan Pernah Bohong

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan sejumlah petuah kepada kadernya. Menekankan kadernya jangan bohong. Apa petuah lainnya?


Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

12 hari lalu

Pengacara, Hotman Paris. Foto: Instagram.
Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

Pengacara kondang sekaligus anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris tampaknya berseteru sengit dengan pengamat politik Rocky Gerung.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

23 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

25 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.