TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz merekomendasikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD dikembalikan kepada komisi.
“Agar dapat dilakukan pembahasan bersama secara mendalam terhadap usulan anggaran yang diajukan oleh SKPD/UKPD maupun aspirasi hasil reses DPRD,” kata Abdul Aziz dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, 14 November 2023.
Menurutnya, SKPD/UKPD memiliki waktu yang memadai untuk melakukan penyesuaian terhadap hasil pembahasan bersama dengan komisi-komisi. “Pembahasan R-APBD seyogyanya tidak lagi membahas perubahan usulan program yang strategis dan signifikan. Sebab, sudah diselesaikan terlebih dahulu pada pembahasan KUA/PPAS pada masing-masing komisi,” ujarnya.
Abdul Aziz menyampaikan DPRD meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, khususnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah agar mengkoordinasikan waktu menyelesaikan setiap tahapan siklus APBD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD setiap tahun. Sehingga, APBD DKI dapat disahkan tepat waktu.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda kemarin. APBD DKI 2024 ditetapkan sebesar Rp 81.716.573.026.059 atau Rp 81,71 triliun.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengingatkan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono untuk memperhatikan apa yang telah disampaikan anggota dewan dalam pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) 2024.
Pilihan Editor: APBD DKI 2024 Disahkan Rp 81,71 Triliun, Ini Permintaan Ketua DPRD ke Heru Budi