Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Warga Atas Polusi Udara Jakarta, Tim Advokasi Serahkan Kontra Memori Kasasi Jokowi

Reporter

image-gnews
Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. Berdasarkan data dari situs pemantauan udara AirVisual.com pada 28 September pukul 19.00 WIB, Jakarta menempati posisi ketujuh sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan indeks kualitas udara di angka 114 atau dalam kategori tidak sehat. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. Berdasarkan data dari situs pemantauan udara AirVisual.com pada 28 September pukul 19.00 WIB, Jakarta menempati posisi ketujuh sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan indeks kualitas udara di angka 114 atau dalam kategori tidak sehat. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi gugatan warga negara atas Pencemaran Udara di Jakarta resmi menyerahkan dokumen kontra memori kasasi ke PN Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Februari 2023. Ini merupakan langkah hukum lanjutan atas pengajuan kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, langkah hukum serupa juga diambil tim advokasi Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (IBUKOTA) terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Jihan Fauziah Hamdi, salah satu anggota tim advokasi mengatakan, dokumen hukum lanjutan berupa kontra memori kasasi tersebut diserahkan sebagai bentuk perlawanan atas argumentasi yang disampaikan Presiden Jokowi dalam memori kasasi yang diajukan pada 20 Januari 2023 lalu. Ia menilai bahwa keputusan Jokowi untuk mengajukan kasasi tersebut menunjukkan sikap arogansi pemerintah.

“Pernyataan kasasi yang dilayangkan oleh presiden telah menunjukkan arogansi pemerintah yang enggan memenuhi tanggung jawab untuk mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem sebagaimana diperintahkan oleh putusan tingkat pertama dan dikuatkan dalam putusan banding,” kata Jihan dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Februari 2023.

Menurutnya, pada satu poin argumentasi dalam memori kasasi Presiden adalah bahwa pemerintah sudah merevisi PP 41/1999 melalui PP 22/2021, atau telah mengetatkan BMUA melalui tersebut.

Ia menyebut, hal tersebut tidak menghapus kelalaian pemerintah untuk mengetatkan BMUA dan melindungi hak atas kesehatan serta hak atas udara bersih warga negaranya.

Baca: Anies Baswedan: Pemprov DKI Tidak Banding Atas Gugatan Polusi Udara Jakarta

"Selebihnya, argumentasi yang disampaikan oleh Presiden sifatnya hanya mengulang-ulang dalil yang telah diperiksa, diadili dan diputus oleh Majelis tingkat banding, sehingga patut untuk ditolak dan dikesampingkan alasannya,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu yang menyesalkan keputusan presiden untuk mengambil langkah kasasi sebagaimana juga dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bondan berpendapat, tindakan kedua pejabat negara tersebut berpotensi memaksa warga membeli udara bersih.

"Langkah kasasi yang diambil Menteri LHK dan Presiden ini menjadi bukti nyata bahwa untuk mendapatkan udara bersih yang sedang diperjuangkan para warga negara masih jauh. Jika langkah seperti ini terus diambil oleh pemerintah, maka tidak menutup kemungkinan suatu saat kita akan membeli udara bersih," ujar Bondan.

Sebelumnya, dalam sidang putusan 16 September 2021 dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019 yang terdaftar pada 4 Juli 2019, hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan para tergugat.

Selanjutnya hakim juga menyatakan Tergugat I (Presiden Joko Widodo), Tergugat II (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Tergugat III (Menteri Dalam Negeri), Tergugat IV (Menteri kesehatan), dan Tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Jokowi dan 3 Menteri Lalai Penuhi Udara Bersih di Jakarta

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

36 menit lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.


Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

41 menit lalu

Ilustrasi lahan padi. TEMPO/Magang/Joseph.
Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.


Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.


Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

2 jam lalu

Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka masih hadir di kantor Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024, usai penetapan oleh KPU kemarin. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.


Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

2 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Jokowi memastikan pemerintah mendukung proses peralihan pemerintahan ke Prabowo-Gibran dapat berjalan baik dan lancar.


Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

2 jam lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Istana Kepresiden Jakarta, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menilai penting penanganan judi online dapat diselesaikan secara bekerja sama.


Lengser Tahun Ini, Jokowi dan Lee Hsien Loong Jembatani Keberlanjutan Kerja Sama RI-Singapura

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong berbincang bersama di Kantor Perdana Menteri dalam pertemuan informal pada Kamis, 16 Maret 2023. (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Lengser Tahun Ini, Jokowi dan Lee Hsien Loong Jembatani Keberlanjutan Kerja Sama RI-Singapura

Jokowi dan Lee Hsien Loong akan menelaah balik 10 tahun kerja sama yang sudah dilakukan sambil menyatakan komitmen kerja sama.


Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

4 jam lalu

Menkoperek Airlangga Hartarto Airlangga Hartarto menunjukan kepada Presiden Joko Widodo anggaran belanja kementerian yang telah masuk secara digital saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

Airlangga menuturkan Partai Golkar terbuka bagi kader terbaik bangsa.


Jokowi Siapkan 'Karpet Merah' untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Siapkan 'Karpet Merah' untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

Program unggulan yang masuk dalam RKP-RAPBN 2025, termasuk makan siang gratis, itu dapat dieksekusi setelah Prabowo-Gibran dilantik Oktober.


Jokowi dan Menlu Singapura Bahas Rencana Lawatan PM Lee ke Indonesia

6 jam lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Istana Kepresiden Jakarta, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi dan Menlu Singapura Bahas Rencana Lawatan PM Lee ke Indonesia

Kunjungan PM Singapura Lee Hsien Loong untuk bertemu Presiden Jokowi diagendakan digelar pada Senin, 29 April 2024, di Istana Bogor.