TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Imam Masykur oleh anggota Paspampres dan dua anggota TNI, besok Senin, 20 November 2023.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi, dilanjutkan dengan pemeriksaan ketiga terdakwa.
"Betul, besok ketiga terdakwa akan dipersidangkan juga," ujarnya ketika dihubungi, Ahad, 19 November 2023.
Ia mengatakan belum dapat memastikan apakah ketiga terdakwa akan menghadirkan saksi meringankan dalam pemeriksaan besok."Tapi kalau memang ada (saksi meringankan), itu hak terdakwa," kata Riswandono.
Sebelum pemeriksaan terdakwa, katanya, akan dilakukan pemeriksaan saksi lain oleh Pengadilan Militer. "Saksi selanjutnya Ulwi, Rahmat, Sugiarto," ujar Riswandono. Diketahui Ulwi merupakan korban pemerasan ketiga terdakwa sebelum Imam Masykur.
Riswandono mengatakan, saksi bernama Rahmat dan Sugiarto adalah warga sipil yang menemukan mayat Imam Masykur ketika dibuang di sungai oleh para terdakwa.
"Insya Allah hadir, kecuali saksi Ulwi dari Aceh, keterangan di berita acara pemeriksaan akan dibacakan," ucapnya.
Imam Masykur diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Dia berjualan kosmetik di sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.
Imam dibunuh di hari yang sama ketika ia diculik. Pelaku dalam perkara ini adalah anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir. Ada pula tersangka sipil di Polda Metro Jaya, Zulhadi Satria Saputra kakak ipar Praka Riswandi Manik yang terlibat.
Kasus tiga anggota TNI ini sudah diperkarakan di meja hijau. Dakwaan primer untuk mereka adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Dasar dakwaan ini karena mereka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan.
Selain itu, ketiganya juga didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara karena diduga bersama-sama melakukan pembunuhan.
Dakwaan terakhir adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, karena diduga bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pilihan Editor: Proyek 10 Jalan Tembus di Jakarta Terkendala Pembebasan Lahan