Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Terdakwa Tiga Anggota TNI Diperiksa Besok

image-gnews
Dari kiri: Ketiga Terdakwa Praka Jasmowir, Praka Riswandi Manik, dan Praka Heri Sandi, menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa di antaranya Ibu Imam Masykur, Fauziah dan adik Imam Masykur.  TEMPO/Magang/Joseph.
Dari kiri: Ketiga Terdakwa Praka Jasmowir, Praka Riswandi Manik, dan Praka Heri Sandi, menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa di antaranya Ibu Imam Masykur, Fauziah dan adik Imam Masykur. TEMPO/Magang/Joseph.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Imam Masykur oleh anggota Paspampres dan dua anggota TNI, besok Senin, 20 November 2023.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi, dilanjutkan dengan pemeriksaan ketiga terdakwa.

"Betul, besok ketiga terdakwa akan dipersidangkan juga," ujarnya ketika dihubungi, Ahad, 19 November 2023. 

Ia mengatakan belum dapat memastikan apakah ketiga terdakwa akan menghadirkan saksi meringankan dalam pemeriksaan besok."Tapi kalau memang ada (saksi meringankan), itu hak terdakwa," kata Riswandono.

Sebelum pemeriksaan terdakwa, katanya, akan dilakukan pemeriksaan saksi lain oleh Pengadilan Militer. "Saksi selanjutnya Ulwi, Rahmat, Sugiarto," ujar Riswandono. Diketahui Ulwi merupakan korban pemerasan ketiga terdakwa sebelum Imam Masykur.

Riswandono mengatakan, saksi bernama Rahmat dan Sugiarto adalah warga sipil yang menemukan mayat Imam Masykur ketika dibuang di sungai oleh para terdakwa.

"Insya Allah hadir, kecuali saksi Ulwi dari Aceh, keterangan di berita acara pemeriksaan akan dibacakan," ucapnya.

Imam Masykur diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Dia berjualan kosmetik di sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Imam dibunuh di hari yang sama ketika ia diculik. Pelaku dalam perkara ini adalah anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir. Ada pula tersangka sipil di Polda Metro Jaya, Zulhadi Satria Saputra kakak ipar Praka Riswandi Manik yang terlibat.

Kasus tiga anggota TNI ini sudah diperkarakan di meja hijau. Dakwaan primer untuk mereka adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Dasar dakwaan ini karena mereka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan.

Selain itu, ketiganya juga didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara karena diduga bersama-sama melakukan pembunuhan.

Dakwaan terakhir adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, karena diduga bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pilihan Editor: Proyek 10 Jalan Tembus di Jakarta Terkendala Pembebasan Lahan

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dirawat di RS, Ibu Korban Pembunuhan di Jagakarsa Belum Tahu 4 Anaknya Tewas

1 jam lalu

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar melakukan konferensi pers kasus pembunuhan 4 anak oleh orang tuanya di Jagakarsa bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi pada Kamis, 7 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Dirawat di RS, Ibu Korban Pembunuhan di Jagakarsa Belum Tahu 4 Anaknya Tewas

Pihak rumah sakit membatasi penjengukan ibu 4 anak korban pembunuhan di Jagakarsa untuk mencegah kondisinya drop


Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Hasil Autopsi Simpulkan Mayat Sudah Membusuk

4 jam lalu

Ilustrasi Mayat Bayi / Bayi Meninggal Duni. theage.com.au
Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Hasil Autopsi Simpulkan Mayat Sudah Membusuk

Hasil autopsi empat anak tewas yang diduga korban pembunuhan ini sudah terbit. Kesimpulannya adalah mayat sudah membusuk kurang dari 7 hari.


RUU DKJ, Hidayat Nur Wahid: Menyalahi Konstitusi, Diskriminatif, Kemunduran Demokrasi

5 jam lalu

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
RUU DKJ, Hidayat Nur Wahid: Menyalahi Konstitusi, Diskriminatif, Kemunduran Demokrasi

Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid menilai RUU DKJ merampas kedaulatan rakyat Jakarta


Pelaku Penembakan di AS yang Tewaskan 6 Orang Ditangkap, Diduga Bunuh Ayah-Ibu Kandung

6 jam lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Pelaku Penembakan di AS yang Tewaskan 6 Orang Ditangkap, Diduga Bunuh Ayah-Ibu Kandung

Penembakan di AS yang dilakukan secara berantai membuat geger. Pelaku penembakan yang menyebabkan 6 orang tewas ditangkap.


Menuai Polemik, Ini Tanggapan Sejumlah Pihak soal RUU DKJ

8 jam lalu

Ketua Fraksi Nasdem DKI Jakarta, Wibi Andrino menyerahkan tiga nama usulan untuk menjadi Pejabat Gubernur DKI Jakarta pada Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa, 13 September 2022. Rapimgab DPRD DKI Jakarta menentukan usulan nama calon pejabat Gubernur untuk menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada Oktober mendatang. Rapimgab yang dihadiri sembilan fraksi partai tersebut memutuskan tiga nama yang akan diserahkan kepada Mendagri dam Presiden. Ketiga nama tersebut yaitu Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bachtiar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Menuai Polemik, Ini Tanggapan Sejumlah Pihak soal RUU DKJ

RUU DKJ menuai polemik lantaran memuat aturan jabatan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh Presiden.


6 Poin Penting RUU DKJ yang Perlu Diketahui

8 jam lalu

Pengendara sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Senin, 18 September 2023. Perubahan ini akan ditetapkan setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
6 Poin Penting RUU DKJ yang Perlu Diketahui

RUU DKJ disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada Selasa, 5 Desember 2023. Berikut enam poin penting wacana beleid ini.


Keluarga di Kasus Pembunuhan 4 Anak: Suami tak Kerja, Kontrakan Menunggak

10 jam lalu

Rumah TKP pembunuhan empat anak di Jalan Kebagusan Raya, Gang Roman RT.4/RW3 Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tempo/Novali Panji
Keluarga di Kasus Pembunuhan 4 Anak: Suami tak Kerja, Kontrakan Menunggak

Pemilik kontrakan lokasi pembunuhan 4 anak di Jagakarsa menceritakan kondisi keluarga korban


Bau Busuk Masih Tercium di Lokasi Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

10 jam lalu

Rumah TKP pembunuhan empat anak di Jalan Kebagusan Raya, Gang Roman RT.4/RW3 Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tempo/Novali Panji
Bau Busuk Masih Tercium di Lokasi Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Bau busuk tercium di lokasi kasus pembunuhan 4 anak di Gang Roman, Jagakarsa, Jakarta Selatan


Apa Konsekuensinya jika RUU DKJ Disahkan DPR?

13 jam lalu

Pengendara sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Senin, 18 September 2023. Perubahan ini akan ditetapkan setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Apa Konsekuensinya jika RUU DKJ Disahkan DPR?

RUU DKJ disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Berikut konsekuensi jika RUU DKJ disahkan.


Ini Kewenangan Khusus Jakarta di Bidang Penanaman Modal Setelah Jadi DKJ

20 jam lalu

Gedung bertingkat di jalan Sudirman, Jakarta, 2 April 2020. Tempo/Tony Hartawan
Ini Kewenangan Khusus Jakarta di Bidang Penanaman Modal Setelah Jadi DKJ

Kewenangan khusus di bidang penanaman modal ini diatur dalam pasal 23 RUU Daerah Khusus Jakarta.