TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berjanji akan mengumumkan besaran upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2024 hari ini, Selasa 21 November 2023. Untuk besarannya, dia memastikan bakal mengacu pada regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Regulasi turunan UU Cipta Kerja yang dipakai Heru adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Merujuk dari regulasi tersebut, Heru Budi menyebut, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan besaran UMP 2024 dengan formulasi alfa 0,30.
Itu artinya, besaran nilai UMP Jakarta 2024, berdasarkan formula yang diatur dalam PP 51/2023 yang penghitungannya menggunakan alfa 0,30 dari pertumbuhan ekonomi DKI, akan sebesar Rp 5.067.381.
Angka itu lebih besar dari usulan pengusaha (Rp 5.043.068), tapi lebih rendah daripada tuntutan unsur buruh yang sebesar Rp 5.637 068. Menurut para buruh, besaran UMP 2024 yang sebesar Rp 5.067 juta tidak cukup untuk hidup di Jakarta, sehingga mereka tetap harus mencari penghasilan tambahan.
"Dengar Pak (Pj Gubernur DKI), upahnya nggak cukup," ucap orator demo buruh di depan Balai Kota DKI, Selasa 21 November 2023, menjelang pengumuman UMP Jakarta 2024 oleh Heru Budi.
Namun Heru Budi telah menyatakan kalau penetapan UMP sudah selesai sidang, proses administrasinya sedang dilalui. "Kepala Dinas Tenaga Kerja melalui bu Asisten Perekonomian dan Keuangan akan membuat surat secara administrasi ke gubernur," ucap eks Wali Kota Jakarta Utara itu.
Heru Budi sekaligus memberi isyarat tidak akan menggunakan hak diskresi seperti yang pernah dilakukan oleh Gubernur Anies Baswedan dua tahun lalu. Saat itu Anies menetapkan UMP 2022 naik Rp 37.749 atau 0,85 persen dari 2021 menjadi Rp 4.453.935,536. Tapi kemudian merevisi lagi kenaikan menjadi Rp 225.667 atau 5,11 persen. Dengan begitu, UMP DKI 2022 ditetapkan senilai Rp 4.641.854.
Pilihan Editor: Membandingkan Ghisca dan Anggi, Dua Kasus Penipuan dan Penggelapan oleh Mahasiswi