TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menaikkan status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari saksi menjadi tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Keputusan itu ditetapkan pada Rabu malam, 22 November 2023, pukul 19.00 WIB.
Firli Bahuri dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Ancaman Penjara Seumur Hidup
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli terancam sanksi berupa kurungan seumur hidup. “Dipidana seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda paling sedikit sebesar Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar,” ucapnya di Polda Metro Jaya, Kamis, 23 November 2023.
Polda Metro Jaya juga menjerat Firli dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling ringan satu tahun kurungan penjara atau paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta atau paling banyak Rp 250 juta.
Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri juga dijerat dengan Pasal 12e lantaran disebut melawan hukum akibat mengambil keuntungan sendiri.
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri-sendiri maupun orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasan dengan memaksa seseorang membayar, memberikan sesuatu, atau menerima pembayaran dengan potongan, maupun untuk melakukan sesuatu bagi diri-sendiri,” demikian bunyi Pasal 12e.
Temuan Bukti Dokumen Tukar Valas Senilai Rp 7,4 Miliar
Terkait barang bukti perkara dugaan pemerasan, Polda Metro Jaya menyita data dan dokumen elektronik. Ade menuturkan, sejumlah barang bukti tersebut dikumpulkan di dua lokasi rumah pribadi Firli, yaitu di Jalan Kertanegara No. 46 Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta di Gardenia Villa Galaxy A2 No. 60 Jakasetia, Bekasi Selatan.
Adapun salah satu barang bukti yang dimaksud termasuk berkas penukaran valuta asing dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura dari beberapa gerai penukaran uang. Nilainya mencapai Rp 7.468.711.500 terhitung sejak Februari 2021 hingga September 2023.
Polda Metro Jaya pun turut membawa salinan berita acara penggeledahan, berita acara penitipan temuan barang bukti, berita acara penyitaan, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL. “Didalamnya terdapat lembar disposisi ketua KPK dengan nomor agenda LD 1231 tertanggal 28 April 2021,” ucap Ade.
Selanjutnya, penyitaan terhadap sepatu, pakaian, dan pin yang dikenakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu Firli di gelanggang olahraga atau GOR Tangki, Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022.
Selain itu, Ade menyampaikan bahwa pihaknya juga menyita satu unit penyimpanan eksternal atau eksternal hardisk dari penyerahan KPK yang berisi turunan ekstraksi data terkait barang bukti yang telah disita KPK.
Penyitaan juga dilakukan terhadap rangkuman lengkap LHKPN Firli Bahuri periode 2019-2022. Ada pula 21 unit ponsel yang dikumpulkan dari para saksi, dua mobil, tiga kartu e-money, 17 akun email, dan remote tanpa kunci bertuliskan Land Cruiser.
Kemudian, Polda Metro Jaya menyita barang bukti terkait kasus menyeret Firli Bahuri berupa dompet coklat dengan tulisan Lady Americana USA, kupon holiday gateway senilai Rp 100 ribu spiral care Traveloka, satu anak kunci gembok, dan gantungan kunci dengan tulisan KPK, serta dokumen-dokumen lainnya.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: MRT Jakarta Ungkap Sempat Alami Gangguan Sistem, Ini yang Terjadi