Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ancaman Penjara Seumur Hidup Mengintai Ketua KPK Firli Bahuri

Reporter

image-gnews
Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menaikkan status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari saksi menjadi tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Keputusan itu ditetapkan pada Rabu malam, 22 November 2023, pukul 19.00 WIB. 

Firli Bahuri dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 

Ancaman Penjara Seumur Hidup

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli terancam sanksi berupa kurungan seumur hidup. “Dipidana seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda paling sedikit sebesar Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar,” ucapnya di Polda Metro Jaya, Kamis, 23 November 2023. 

Polda Metro Jaya juga menjerat Firli dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling ringan satu tahun kurungan penjara atau paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta atau paling banyak Rp 250 juta. 

Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri juga dijerat dengan Pasal 12e lantaran disebut melawan hukum akibat mengambil keuntungan sendiri. 

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri-sendiri maupun orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasan dengan memaksa seseorang membayar, memberikan sesuatu, atau menerima pembayaran dengan potongan, maupun untuk melakukan sesuatu bagi diri-sendiri,” demikian bunyi Pasal 12e. 

Temuan Bukti Dokumen Tukar Valas Senilai Rp 7,4 Miliar

Terkait barang bukti perkara dugaan pemerasan, Polda Metro Jaya menyita data dan dokumen elektronik. Ade menuturkan, sejumlah barang bukti tersebut dikumpulkan di dua lokasi rumah pribadi Firli, yaitu di Jalan Kertanegara No. 46 Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta di Gardenia Villa Galaxy A2 No. 60 Jakasetia, Bekasi Selatan. 

Adapun salah satu barang bukti yang dimaksud termasuk berkas penukaran valuta asing dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura dari beberapa gerai penukaran uang. Nilainya mencapai Rp 7.468.711.500 terhitung sejak Februari 2021 hingga September 2023. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polda Metro Jaya pun turut membawa salinan berita acara penggeledahan, berita acara penitipan temuan barang bukti, berita acara penyitaan, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL. “Didalamnya terdapat lembar disposisi ketua KPK dengan nomor agenda LD 1231 tertanggal 28 April 2021,” ucap Ade. 

Selanjutnya, penyitaan terhadap sepatu, pakaian, dan pin yang dikenakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu Firli di gelanggang olahraga atau GOR Tangki, Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022. 

Selain itu, Ade menyampaikan bahwa pihaknya juga menyita satu unit penyimpanan eksternal atau eksternal hardisk dari penyerahan KPK yang berisi turunan ekstraksi data terkait barang bukti yang telah disita KPK. 

Penyitaan juga dilakukan terhadap rangkuman lengkap LHKPN Firli Bahuri periode 2019-2022. Ada pula 21 unit ponsel yang dikumpulkan dari para saksi, dua mobil, tiga kartu e-money, 17 akun email, dan remote tanpa kunci bertuliskan Land Cruiser. 

Kemudian, Polda Metro Jaya menyita barang bukti terkait kasus menyeret Firli Bahuri berupa dompet coklat dengan tulisan Lady Americana USA, kupon holiday gateway senilai Rp 100 ribu spiral care Traveloka, satu anak kunci gembok, dan gantungan kunci dengan tulisan KPK, serta dokumen-dokumen lainnya. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: MRT Jakarta Ungkap Sempat Alami Gangguan Sistem, Ini yang Terjadi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

10 jam lalu

Kejaksaan Tinggi Bali merekonstruksi operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa KR atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor sebesar Rp 10 miliar untuk rekomendasi izin investasi. Reka ulang adegan itu digelar di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Jumat, 3 Mei 2024. Foto: Kejaksaan Tinggi Bali
Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

11 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

13 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

21 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.