Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PLN: Denda Pelanggaran Pemakaian Listrik Tak Bisa Dikurangi Namun Bisa Dicicil

image-gnews
Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan
Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran menjelaskan soal pengenaan denda atas pelanggaran pemakaian listrik. Menurut dia, besaran denda yang dijatuhkan kepada pelanggan yang terbukti melanggar sudah melalui perhitungan yang jelas sehingga tak bisa diganggu gugat. 

"Ya kalau besarnya kan sudah ditetapkan sehingga kalau dikurangi tidak bisa," kata Lasiran saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat 24 November 2023.

Lasiran juga menjelaskan bahwa meski besaran denda sudah tetap, pihaknya tetap memberikan peluang bagi pelanggar untuk menyicil denda sampai lunas. "Tetapi kami punya mekanisme kalau pelanggannya keberatan dan pengen cicil, kami berikan cicilan," ujarnya. 

Berkenaan dengan jangka waktu cicilan, Lasiran menyebut bahwa pihaknya memberikan periode pelunasan yang cukup longgar agar pelanggar dapat membayar denda dengan sesuai. 

"Kami harapkan win-win solution. Ya, kan kalau sudah ditetapkan, 6 bulan bisa di unit setempat. Kalau di atas itu bisa ke kami di kantor UID," jelasnya. Nanti kita liat mampu gak, Ternyata mampu nyicil,  barangkali jangan terlalu lama (periodenya)," ucapnya. 

Lebih lanjut, Lasiran juga membuka peluang perpanjangan periode cicilan pelunasan denda. Hal ini, jelas Lasiran, turut mempertimbangkan kondisi keuangan pelanggan.

"Kalau bener-bener gak mampu, kami akan berikan perpanjangan cicilan," katanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ditanya soal pelanggar yang mengalami pailit, Lasiran menjelaskan bahwa denda tak bisa berkurang atau dihilangkan. "Enggak lah. kalau nyuri (listrik) mah enggak bangkrut dia. Prinsipnya denda tidak bisa dikurangi," tegasnya. 

Kasus denda terhadap pelanggan di Cengkareng

Sebelumnya, SL, seorang pelanggan di Cengkareng dikenakan denda sebesar Rp 33 juta. Denda ini merupakan yang kedua kalinya SL dan keluarganya alami. Pada 2016 lalu, mereka didenda sebesar Rp 17 juta atas tuduhan yang sama, cacat fisik kWh Meter yang mereka mengaku tak tahu sebabnya.

Denda terbaru terbit justru setelah SL dan keluarganya berusaha menghindari tuduhan yang menyebabkan denda pertama. Mereka mengganti kWh Meter model piringan ke digital dengan meminta bantuan petugas PLN yang biasa berkeliling di lingkungan perumahannya tak lama setelah membayar denda yang pertama.

SL juga menyebut bahwa sejak pertemuan pihaknya dengan PLN pada 13 November lalu, dirinya belum mendapatkan kepastian soal perpanjangan cicilan. "Belum. Per hari ini saya tanya masi on progress approval," kata SL dalam keterangan tertulisnya kepada TEMPO, Jumat, 24 November 2023.

Pilihan Editor: Petugas PLN yang Tersetrum Listrik di Jakarta Timur Sedang Melakukan Pekerjaan Ilegal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

5 jam lalu

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

PLN mengaku berkomitmen menerapkan perlindungan, pencegahan, dan penanganan pelecehan seksual bagi pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.


3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

2 hari lalu

Damkar Depok dibantu warga memadamkan kebakaran di rumah warga Jalan Lengkeng, RT. 3/1 Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok, Kamis malam, 25 Januari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau

Berikut tiga tips yang dapat membantu mengurangi risiko kebakaran rumah dari dampak musim kemarau.


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

3 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146


PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

3 hari lalu

Ilustrasi Listrik dan PLN. Getty Images
PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.


Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

4 hari lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.


PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

4 hari lalu

Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo meresmikan Stasiun Pengisian Hidrogen pertama Indonesia di Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Februari 2024.
PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

PT PLN (Persero) dan PT Huawei Tech Investment berkolaborasi dalam Joint Innovation Center (JIC). Proyek itu untuk memperkuat transformasi digital.


Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

4 hari lalu

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

Kolaborasi Joint Innovation Center (JIC) dengan PT Huawei Tech Investment yang akan menjadi salah satu fondasi pengembangan teknologi ketenagalistrikan baru di bidang ICT.


Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

4 hari lalu

Warung barokah  tempat berjualan  Nase Ramoy, nasi campur dengan olahan dari berbagai jerohan sapi di jalan Pintu Gerbang  Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tempo/Rully Kesuma
Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.


Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

7 hari lalu

Mandalika Racing Series 2024 berlangsung di Sirkuit Mandalika. (Dok MGPA)
Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.


ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

7 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.