TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mewanti-wanti masyarakat dan calon anggota legislatif (Caleg) untuk tidak melakukan aktivitas politik uang (money politik). Jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan kurungan penjara hingga 4 tahun.
Menjelang pesta demokrasi yang akan digelar pada tahun 2024 mendatang Kejari Tangsel sudah mulai memberikan imbauan kepada kontestan maupun tim sukses dalam mengikuti tahapan Pemilu 2024.
Kasi Intelijen Kejari Tangsel Hasbullah mengatakan jeratan pidana bagi pelaku politik uang sudah dijelaskan dalam undang- undang. Sehingga pelakunya dapat dijerat secara hukum.
"Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta," kata Hasbullah, Kamis 30 November 2023.
Dalam pemilu mendatang, jelas Hasbullah, Kejari Tangsel dilibatkan dalam tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Dirinya mengimbau pada masyarakat agar tetap menjaga pemilu dengan sejuk dan damai.
"Dalam rangka pemilu ini kejaksaan ikut dalam tim Gakkumdu. Kami menghimbau agar masyarakat tetap melakukan pemilu ini berjalan lancar kondusif tidak ada hal hal yang tidak diinginkan. Kami juga dari kejaksaan sudah menghimbau kepada para pegawai, ASN, untuk tetap menjalankan netralitasnya dan juga untuk menjaga," ujarnya.
Selain politik uang Hasbullah juga mengingatkan kepada ASN dan pegawai pemerintah bisa menjaga pose dalam berfoto.
"Selain itu kami juga sudah menghimbau dalam hal hal berpose, pengambilan foto kami juga sudah sosialisasi kan itu. Dan sampai hari ini kami terus melakukan pemantauan di hari pertama kampanye. Kami terus melakukan pemantauan dimana titik titik," kata Hasbullah.
Hasbullah menambahkan dalam persoalan ini kejaksaan dilibatkan untuk bisa memastikan jika terdapat ranah pidana dalam suatu kasus. Dalam tim tersebut juga tergabung Bawaslu dan Polri.
"Apabila ada kejadian yang dirasa masuk ranah pidana atau tidak kami selalu dilibatkan bersama dengan Bawaslu, Kepolisian, dan lainnya kami selalu melakukan pembahasan itu apabila ada kejadian termasuk pidana atau tidak. Makanya setiap ada kejadian kami langsung membahas, kami diskusikan apakah klasifikasi yang dilakukan itu termasuk tindak pidana atau tidak," ujarnya.
Pilihan Editor: Usut Kasus Aiman Witjaksono soal Polisi Tidak Netral, Polda Metro Jaya Telah Periksa 37 Orang