TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch atau IPW meminta Kapolda Metro Jaya untuk menunda proses hukum terhadap juru bicara tim pemenangan calon Presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sekaligus calon anggota legislatif dari Partai Perindo, Aiman Witjaksono.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengataakan penundaan proses hukum itu merujuk pada Telegram Kapolri ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum soal pengungkapan tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
"Telegram ini disebutkan untuk menjaga kondusifitas dan mencegah adanya kepentingan pihak tertentu,” kata Sugeng melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 1 Desember 2023.
Ia mengatakan surat telegram Kapolri itu sudah diberlakukan di Polda Jateng dalam kasus pemukulan eks ketua Partai Gerindra Kota Semarang terhadap kader PDI Perjuangan.
Menurutnya, pernyataan Aiman yang menyinggung netralitas Polri merupakan kritik sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Pasal 28 dalam pemilu 2024.
“Sebaiknya juga tidak serta merta diterapkan dugaan pelanggaran Pasal 14 dan 15 KUHP sebagai delik material untuk mengakali bahwa aduan tersebut diterima dan diproses,” tuturnya.
Menurutnya, aduan itu harus difilter terlebih dahulu apakah pelapor memiliki legal standing atas delik aduan pencemaran nama baik Polri atau tidak.
“IPW melihat tanggung jawab Polri mengawal Pemilu 2024 sangat besar dan penting. Karena itu kebijakan menunda proses pemeriksaan adalah tepat,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya tetap melanjutkan proses hukum terhadap Aiman Witjaksono. Mantan jurnalis TV itu kini tercatat sebagai calon legislatif asal partai politik Perindo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak beralasan, proses hukum tetap dilanjutkan karena Kapolri telah menerbitkan aturan baru yakni Surat Telegram ST/2232/IX/RS.1.24./2024.
"Jadi pasca-penyelidikan menerima Laporan Polisi dari SPKT Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut penyelidikan," kata Ade Safri melalui keterangannya, Rabu, 15 November 2023.
Saat ini, Reskrimsus Polda Metro Jaya masih menyelidiki apakah pelaporan itu masuk tindak pidana atau bukan. "Tahap penyelidikan ini nanti yang akan menentukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak," ujarnya.
Soal Surat Telegram yang dimaksud sudah ada perubahan dalam ST/2232/IX/RES.1.24./2023 tanggal 29 September 2023 yaitu khususnya perubahan pada poin CCC angka 5 huruf BB. Surat itu mengatur soal penundaan proses hukum peserta pemilu agar situasi kondusif itu. Namun ada kasus yang tidak dihentikan, antara lain, narkoba.
Ade mengatakan saat ini penyelidik masih menentukan apakah laporan terhadap Aiman itu masuk pidana. Menurutnya perubahan Surat Telegram itu terdapat pengecualian dalam hal tindak pidana Pemilihan Umum atau tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana seumur hidup atau mati.
"Atau melakukan tindak pidana yang berakibat menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan di masyarakat atau melakukan tindak pidana yang tergolong luar biasa seperti terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional yang terorganisir dan perdagangan orang.
Menanggapi laporan 6 ormas terhadap dirinya, Aiman melakukan klarifikasi melalui akun instagramnya. "Saya Aiman, banyak pemberitaan dan info-info di luar sana yang tidak tepat. Saya ingin meluruskan, saya tidak pernah menyebut institusi Polri tapi oknum. Saya buktikan pada video yang dijadikan pelaporan saya," kata Aiman melalui akun instagramnya.
Dia menjelaskan dalam video yang dijadikan bahan pelaporan, bukan soal institusinya tapi oknum kepolisian. "Saya jelaskan banyak sekali anggota polisi yang masih menjaga nuraninya untuk netralitas," ujarnya.
Aiman Witjaksono mengatakan dia berharap pimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempertahankan netralitas pada masa Pemilu 2024.
Pilihan Editor: Laporan Terhadap Aiman Witjaksono Tetap Diproses, Polda Metro Jaya Jelaskan Soal Surat Telegram