TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menanggapi pleidoi Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti yang berjudul Semua Orang (Tidak) Sama di Depan Hukum dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut JPU, posisi Fatia sebagai terdakwa bersama pendiri Lokataru Haris Azhar sama saja di depan penegakan hukum.
Penuntut umum berkesimpulan bahwa Fatia Maulidiyanti telah salah dan keliru menggambarkan duduk persoalan dalam perkara tindak pidana. "Ada upaya mengaburkan kebenaran dan fakta dalam persidangan,” kata salah satu anggota tim Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 4 Desember 2023.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan bakal meluruskan analisa Fatia. Menurut mereka, dalam persidangan, semua orang memiliki hak dan kesempatan sama yang telah diberikan oleh otoritas pengadilan melalui majelis hakim. “Fatia telah diberikan hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan hak dan kesempatan hingga penuntutan.”
Disebutkan, dalam proses setiap sidangnya, Fatia dan Haris bahkan selalu didampingi penasihat hukum dengan jumlah melebihi daripada di perkara lain. “Upaya Fatia Maulidianti seakan-akan mendesain dirinya sebagai korban yang berhadapan dengan penguasa dalam perkara ini,” ujarnya.
Pleidoi Fatia juga disebutkan jaksa tidak mampu membangun argumen yuridis, logis, dan tepat untuk bisa mematahkan tuntutan penuntut umum. “Tidak ada orang yang kebal hukum dan tidak ada satu orang pun yang harus diistimewakan termasuk Fatia Maulidiyanti,” kata jaksa.
Dari judul pleidoi Fatia, Jaksa Penuntut Umum menuding Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar minta diistimewakan. “Semua orang tidak sama didepan hukum, yang jelas Fatia bukan meminta kesetaraan hukum tapi minta diistimewakan,” katanya.
Pilihan Editor: Politikus PDIP Soroti Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta, Menilai Tak Tahu Aturan