Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdaftar di DTKS tapi Tak Dapat KJP Plus? Begini Cara Komplain ke Dinas Sosial

image-gnews
Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Warga DKI Jakarta yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tetapi tidak tercatat sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dapat melakukan sanggahan.

Caranya dengan melapor ke Dinas Sosial atau Pendamso (petugas pendataan dan pendamping sosial) yang ada di setiap Kelurahan.

"Sanggahan DTKS langsung ke Dinas Sosial nggak ke Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan," kata Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi saat dihubungi TEMPO, Senin malam, 4 Desember 2023.

Waluyo berkata sanggahan tidak dilakukan di Dinas Pendidikan karena pihaknya hanya sebagai user atau pengguna data, sementara produsen atau penghasil data DTKS adalah Dinas Sosial DKI. Jadi kalau yang dikomplain adalah data DTKS karena dianggap tidak sesuai atau terkena cleansing, kemudian masuk dalam kategori tidak layak, maka yang bersangkutan boleh melakukan sanggahan.

Dia menjelaskan Dinas Sosial akan melakukan verifikasi ulang data dan tinjauan lapangan ulang terhadap sanggahan DTKS. Apabila hasil dari tinjauan lapangan ulang dan uji kelayakan menyatakan sanggahan diterima, maka yang bersangkutan kembali masuk dalam DTKS layak.
"Kemungkinan akan dapat KJP tahap berikutnya bukan yang sekarang," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan proses penyanggahan data penerima KJP Plus dapat dilakukan warga melalui informasi pelayanan dan pengaduan warga. Pasalnya, banyak warga yang mengeluh soal status kelayakan mereka di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS bulan November ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masyarakat yang sebelumnya terdata layak menerima bantuan tiba-tiba diputuskan menjadi penerima tidak layak. Warga yang mengalami klaim demikian bisa mengirim keluhan dengan menghubungi nomor WhatsApp atau nomor telepon berikut 081287976318 atau (021)22684824. Bisa juga lewat laman resmi siladu.jakarta.go.id. Selain itu, warga dapat datang langsung ke kelurahan domisili.

“Pemohon datang membawa berkas fotocopy KTP dan Kartu Keluarga serta berkas sesuai dengan alasan ketidaklayakan untuk diproses di kantor kelurahan domisili,” ujar Premi melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 1 Desember 2023.

Namun, jika DTKS tidak bermasalah tetapi tetap dikatakan sebagai bukan penerima, warga dapat mendatangi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Porvinsi DKI Jakarta di Jalan Jatinegara Timur IV, Rawabunga, Jakarta Timur (samping SMAN 45 Jakarta).

Pilihan Editor: Warga DKI, Begini Cara Menyanggah Bila Dicoret dari Daftar Penerima Dana KJP Plus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat Pendidikan Nilai Usul Penghapusan KJP Plus Tidak Realistis

54 hari lalu

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Pengamat Pendidikan Nilai Usul Penghapusan KJP Plus Tidak Realistis

Penghapusa program KJP Plus pertama kali disampaikan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz Muslim.


Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

55 hari lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan usai pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Heru Budi Hartono resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya habis kemarin. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

Anies Baswedan sebut pemutusan KJMU di tengah jalan berikan penderitaan, sementara Heru Budi sebut bahwa pemutusan itu didasarkan perubahan mekanisme


Anggota DPRD DKI Usulkan Penghapusan KJP Plus untuk Gratiskan Sekolah

56 hari lalu

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Anggota DPRD DKI Usulkan Penghapusan KJP Plus untuk Gratiskan Sekolah

DPRD DKI Jakarta mengusulkan penghapusan program KJP Plus.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

58 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Anggota DPRD DKI Jakarta Ragukan Akurasi Data Sosial untuk KJMU

58 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Anggota DPRD DKI Jakarta Ragukan Akurasi Data Sosial untuk KJMU

Mahasiswa penerima KJMU didasarkan pemeringkatan kesejahteraan atau desil yang terdapat di dalam DTKS.


Soal Pencabutan KJMU dan KJP Plus, Apa Kata Pj DKI Jakarta Heru Budi?

59 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai meninjau Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) di GOR Ciracas, Jakarta Timur, Jumat 26 Januari 2024. Ada seluruhnya sembilan unit SPKU baru hasil pengadaan 2023 yang menambah jaringan lima stasiun yang sudah ada sejak 2011. ANTARA/Syaiful Hakim
Soal Pencabutan KJMU dan KJP Plus, Apa Kata Pj DKI Jakarta Heru Budi?

Heru Budi mengatakan pencabutan KJMU dan KJP Plus terjadi karena adanya mekanisme baru dalam tahap pertama penerimaan.


Beda KJMU dan KJP Plus yang Ramai Disorot karena Disebut Akan Dicabut Heru Budi

7 Maret 2024

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Beda KJMU dan KJP Plus yang Ramai Disorot karena Disebut Akan Dicabut Heru Budi

Pemprov DKI Jakarta disebut akan mencabut KJMU dan KJP Plus. Lalu, apa beda keduanya?


Dinas Pendidikan DKI Jakarta Respons Isu KJMU Dicabut

6 Maret 2024

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo saat berada di SMPN 193 Cakung Jakarta Timur pada Jumat pagi, 13 Oktober 2023. TEMPO/AISYAH AW
Dinas Pendidikan DKI Jakarta Respons Isu KJMU Dicabut

Dinas Pendidikan Pemprov DKI merespon isu pencabutan sepihak Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).


Pendaftaran KJP Plus 2024 Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

6 Maret 2024

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Pendaftaran KJP Plus 2024 Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 periode 2024 dibuka mulai 4 hingga 21 Maret 2024. Berikut berkas persyaratan, cara, dan jadwal pendaftaran


Proses dan Syarat Seseorang Berhak Terima Bansos, Anies Baswedan: Bansos untuk Kebutuhan Penerima, Bukan Pemberi

5 Februari 2024

Proses dan Syarat Seseorang Berhak Terima Bansos, Anies Baswedan: Bansos untuk Kebutuhan Penerima, Bukan Pemberi

Anies Baswedan saat debat capres singgung soal bansos. Bagaimana proses dan syarat seseorang berhak terima bansos dan BLT?