Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemprov DKI Tetapkan Tarif Pajak Parkir Paling Tinggi 25 Persen Setelah Ganti Nama Jadi DKJ

image-gnews
Kendaraan terparkir di Park and Ride Thamrin 10, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019. Lahan parkir ini terletak di antara hotel Sari Pan Pacific dan gedung Bank Mandiri Syariah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kendaraan terparkir di Park and Ride Thamrin 10, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019. Lahan parkir ini terletak di antara hotel Sari Pan Pacific dan gedung Bank Mandiri Syariah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menetapkan tarif pajak parkir paling tinggi 25 persen. Tarif pajak hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 25 persen dan paling tinggi 75 persen. Kebijakan ini akan diberlakukan setelah DKI Jakarta berganti nama menjadi Daerah Kekhususan Jakarta atau DKJ.

Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 41 ayat (1) Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta atau RUU DKJ yang telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR pada Selasa kemarin, 5 Desember.

Berdasarkan RUU DKJ Pasal 41 ayat (2) Tarif pajak daerah di luar pajak parkir dan pajak hiburan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan pengaturan kekhususan yang disesuaikan dengan bentuk pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pengaturan kekhususan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Selanjutnya, pada Pasal 46 ayat (1) Kontrak tahun jamak dapat melampaui masa jabatan gubernur. Kegiatan yang dapat dilakukan dengan kontrak tahun jamak hanya untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan rakyat luas dan mendesak tapi tidak dapat diselesaikan dalam satu masa jabatan gubernur. Hal ini tercantum di ayat (2) RUU DKJ.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada ayat (3) disebutkan pelaksanaan kontrak tahun jamak harus dilengkapi dengan kajian yang memuat alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan oleh ahli atau lembaga independen.

Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan pengaturan kekhususan yang mendukung pencapaian Kota Global dalam rangka pengelolaan barang milik daerah. Aturan ini tercantum dalam Pasal 47 ayat (1) dan pada ayat (2). "Pemerintah Provinsi DKJ dapat membentuk lembaga manajemen aset dalam rangka pengelolaan barang milik daerah untuk tujuan investasi," demikian bunti pasal itu 

RUU DKJ juga mengatur, pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak ketiga oleh lembaga manajemen aset diatur dalam Peraturan Gubernur. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan barang milik daerah oleh lembaga manajemen aset diatur dalam Peraturan Gubernur.

Pilihan Editor: DPRD DKI Ingin UMKM Berpendapatan di Bawah Rp 1,3 Juta Per Hari Tidak Dikenakan Pajak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

22 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ


Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

4 hari lalu

Gedung bioskop Menteng di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Nanang Baso
Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.


Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

22 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.


Libur Lebaran, Wisatawan di Yogyakarta Bisa Laporkan Aksi Nuthuk Lewat Medsos Pemerintah

24 hari lalu

Tarif parkir VIP di Stasiun Tugu Yogyakarta mencapai Rp. 350 ribu yang viral di media sosial. (Dok. Istimewa)
Libur Lebaran, Wisatawan di Yogyakarta Bisa Laporkan Aksi Nuthuk Lewat Medsos Pemerintah

Tarif nuthuk di Yogyakarta bisa dikenai sanksi pidana karena masuk kategori pungutan liar.


Mudik Lebaran 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Pedoman Istirahat di Rest Area yang Harus Diperhatikan

24 hari lalu

Sejumlah pemudik menyantap makanan saat berbuka puasa di badan jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Majalengka, Jawa Barat, Rabu 19 April 2023. Meski berbahaya dan terlarang, sebagian pemudik nekat memanfaatkan badan jalan untuk tempat berbuka puasa karena 'rest area' terdekat telah penuh kapasitasnya dengan pemudik lain yang beristirahat. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mudik Lebaran 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Pedoman Istirahat di Rest Area yang Harus Diperhatikan

BPJT mengimbau masyarakat beristirahat di rest area paling lama 30 menit selama arus mudik Lebaran 2024.


Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

27 hari lalu

Karcis parkir yang diberi tempelan jasa titip helm di Kota Yogyakarta. (Dok: media sosial)
Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.


Terkini: Jasa Marga Diskon Tarif Tol 20 Persen di Mudik Lebaran, 4 Menteri Dipanggil MK terkait Bansos Jelang Pilpres?

27 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan yang menuju Jakarta antre di Gerbang Tol Cikampek Utama 2, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 26 April 2023. Kementerian perhubungan mencatat hingga H+4 Lebaran baru 18  persen kendaraan pemudik yang kembali ke Jabodetabek dan 82 persen atau sekitar 808.000 kendaraan belum kembali karena adanya imbauan dari pemerintah untuk menghindari puncak arus balik. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Terkini: Jasa Marga Diskon Tarif Tol 20 Persen di Mudik Lebaran, 4 Menteri Dipanggil MK terkait Bansos Jelang Pilpres?

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk arus mudik dan balik Lebaran 2024.


Jakarta Tetap Menarik Meski Bukan Ibu Kota, Ini Alasannya

27 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Jakarta Tetap Menarik Meski Bukan Ibu Kota, Ini Alasannya

Menteri Sandiaga Uno mengatakan Jakarta akan tetap menarik meski tidak berstatus ibu kota negara. Ini alasannya.


Jakarta Bukan Ibu Kota, Jokowi Siap Pimpin Upacara Kemerdekaan di IKN

28 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan pada peresmian Pelabuhan Wani di Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu 27 Maret 2024. Presiden Jokowi meresmikan dua pelabuhan di kawasan Teluk Palu yaitu Pelabuhan Pantoloan di Palu dan Pelabuhan Wani di Donggala, setelah direhabilitasi dan direkonstruksi diharapkan dapat mengembalikan fungsi pelabuhan yang terdampak bencana alam itu dengan meningkatkan kapasitas layanan pelabuhan, peningkatan ekonomi dan sebagai penyangga kawasan IKN. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Jakarta Bukan Ibu Kota, Jokowi Siap Pimpin Upacara Kemerdekaan di IKN

Jakarta bukan lagi ibu kota. Presiden Jokowi siap memimpin upacara kemerdekaan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Agustus nanti.


Nasib Jakarta setelah Bukan Ibu Kota

28 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Nasib Jakarta setelah Bukan Ibu Kota

Begini nasib Jakarta setelah bukan lagi menjadi ibu kota.