TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan dari kuasa hukum dan keluarga Imam Masykur, Putra Safriza menyatakan kekecewaannya atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, yakni anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir.
“Kami tim kuasa hukum dan keluarga menyatakan rasa kecewa terhadap putusan pengadilan militer pada hari ini yaitu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pelaku pembunuhan saudara Imam Masykur,” kata Putra Safriza usai sidang vonis terhadap pelaku pembunuhan Imam Masykur selesai dibacakan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin 11 Desember 2023.
Keluarga dari Imam Masykur juga berharap agar perkataan Oditur Militer memberi jawaban pikir pikir dulu, saat majelis hakim menanyakan akan lakukan banding, merupakan lampu hijau agar ketiga pelaku dapat dijerat hukuman mati.
“Semoga jawaban dipikir-pikir dulu adalah persiapan banding yang dilakukan dalam waktu cepat guna memaksimalkan hukuman pasal 340 KUHP,” ucap Putra.
Anggota Paspampres dan dua TNI terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur divonis bersalah dan dihukum penjara seumur hidup, hari ini. Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur juga memutuskan mereka dipecat dari milter.
Menjatuhkan pidana ketiga terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari satuan militer," kata Hakim ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, saat membacakan sidang vonis di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Cakung Jakarta Timur, Senin 11 Desember 2023.
Vonis penjara seumur hidup ini lebih ringan daripada tuntutan Oditur Militer II-07 Letkol Upen Jaya Supena yang minta tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur dihukum mati. Ketiga terdakwa juga dituntut pidana tambahan dengan dipecat sebagai anggota militer TNI AD.
Pilihan Editor: Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat