TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap motif penganiayaan oleh tersangka berinisial RA (29 tahun) terhadap balita HZ berumur tiga tahun di Jalan Kecubung Gang Asem RT.06/RW.4, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Harapantua Simarmata mengatakan, bahwa korban balita itu dititipkan oleh ibunya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia kepada adik kandungnya, atau tante korban. Tersangka penganiayaan merupakan pacar dari tante korban.
"Mereka tinggal bersama di satu rumah kontrakan selayaknya suami istri," ujarnya di kantornya, Selasa, 12 Desember 2023.
Ia mengungkapkan tersangka merasa kesal karena hubungan asmaranya dengan tante korban kerap diganggu sebab kerewelan korban balita itu.
"Tersangka menyundut rokok, membanting, memukul, dan mencekik leher korban yang membuat korban luka luar dan dalam," ujarnya.
Saat ini, ujar Leonardus, korban balita itu masih kritis dan dirawat intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban balita itu juga diberikan pendampingan dan layanan kesehatan di ruang Pediatric Intensive Care Unit atau PICU.
Polres Jakarta Timur, katanya, sudah memeriksa lima saksi soal kasus penganiayaan terhadap balita ini, yaitu tante korban, Ketua RT, pemilik kontrakan, tetangga, dan pelapor.
Polres Metro Jakarta Timur juga sudah memegang barang bukti berupa visum et repertum, satu stel pakaian korban, dan rekaman video penganiayaan.
Tersangka dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UUD Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Perkara tindak pidana kekerasan fisik pada anak dan penganiayaan," katanya. Tersangka terancam dihukum penjara 15 tahun.
Ia mengungkapkan, tante korban yang masih di bawah umur ini berstatus sebagai saksi. Hal itu dikarenakan polisi masih melakukan pemeriksaan kepada tante korban.
Pilihan Editor: Begal Teriak Begal di Bekasi, Saat Pelaku Menuding Korban yang Tengah Bersimbah Darah sebagai Begal