Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Praperadilan: Pengacara Firli Bahuri Curiga Kliennya Dijadikan Target

image-gnews
Kuasa hukum Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri berdiskusi dengan kuasa hukum Kapolda Meto Jaya saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan permohonan Firli Bahuri atas gugatan praperadilan melawan kapolda Metro Jaya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa hukum Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri berdiskusi dengan kuasa hukum Kapolda Meto Jaya saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan permohonan Firli Bahuri atas gugatan praperadilan melawan kapolda Metro Jaya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara Firli Bahuri mempertanyakan langkah Polda Metro Jaya dalam penetapan Ketua KPLK nonaktif itu sebagai tersangka dugaan pemerasan. Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementan pada 2020 hingga 2023.

"Mereka klaim sudah cukup alat bukti, tapi faktanya masih mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru," kata Ian Iskandar, pengacara Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember 2023.

Ian juga mempertanyakan alasan penggeledahan apartemen milik Firli Bahuri di kawasan Dharmawangsa Jakarta Selatan. Penggeledahan itu dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sehari sebelum Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka pada 6 Desember 2023.

Menurut dia, keluarnya sprindik baru dan penggeledahan itu dapat diartikan penyidik Polda Metro Jaya masih mencari barang bukti. Ia juga mempersoalkan mengapa hanya Firli yang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kalau Polda menyangka Pak Firli terima suap, artinya ada yang memberi suap. Kenapa yang memberi tidak dijadikan tersangka," katanya.

Ian mencurigai jika Firli Bahuri dijadikan target untuk penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ini.

Pengacara menuding ada skenario yang dibuat untuk menjadikan Firli tersangka utama. Padahal, menurut dia, tidak ada pemerasan, gratifikasi, atau pemberian hadiah yang diterima Ketua KPK nonaktif tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bantahan dugaan suap dan gratifikasi ini juga disampaikan oleh tim pengacara Firli Bahuri dalam sidang praperadilan agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Desember 2023.

"Kami bantah semua. Dia tidak pernah memerintahkan atau menerima hasil penukaran valas itu," ucap Ian. 

Sidang praperadilan soal sah atau tidaknya status tersangka ini diajukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Lewat pengacaranya, ia meminta agar hakim tunggal sidang praperadilan membatalkan status tersangkanya. Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menyita banyak barang bukti. Salah satunya adalah bukti penukaran mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat sebesar Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 20223.

Dalam kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri ini, penyidik Polda Metro Jaya juga menyita berbagai dokumen dan barang elektronik. Termasuk ada kunci mobil,dompet, hingga gantungan kunci.

Pilihan Editor: Sidang Praperadilan: Firli Bahuri Diduga Tiga Kali Terima Uang dari SYL, Total 2,8 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan Delapan Pejabat Kementan Sebagai Saksi

2 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan menghadirkan empat saksi di antaranya Fungsional APK APBN Madya Karantina, Abdul Hafidh; Tenaga Kontrak Pramubakti Non-PNS Biro Umum Kementan, Agung Mahendra; Koordinator Subtansi Rumah Tangga, Arief Sopian; serta Staf Biro Umum Pengadaan Kementan, Muhammad Yunus. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sidang Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan Delapan Pejabat Kementan Sebagai Saksi

Semua saksi yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini adalah bawahan Syahrul Yasin Limpo semasa jadi Menteri Pertanian.


ICW NIlai Komposisi Pansel KPK Rawan Konflik Kepentingan

3 jam lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
ICW NIlai Komposisi Pansel KPK Rawan Konflik Kepentingan

ICW mengatakan Presiden Jokowi harus memastikan para anggota Pansel KPK nantinya tak memiliki konflik kepentingan dan intervensi keputusan.


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

3 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

3 hari lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

Kejaksaan Tinggi Bali melakukan OTT terhadap Bendesa Adat Berawa Ketut Riana yang diduga melakukan pemerasan terhadap investor.


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

3 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Aneka Kegiatan dan Kebutuhan Syahrul Yasin Limpo dari Urunan Pegawai Kementan: dari Sapi Kurban, Umrah, hingga Bayar ART

3 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tiga dari kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Dalam persidangan, saksi mengungkapkan pernah dimintai uang untuk membayar membiayai pembelian mobil merek Toyota Innova seharga Rp500 jutaan untuk anak SYL yang bernama Indira Chunda Thita. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Aneka Kegiatan dan Kebutuhan Syahrul Yasin Limpo dari Urunan Pegawai Kementan: dari Sapi Kurban, Umrah, hingga Bayar ART

Persidangan perkara dugaan pemerasan oleh bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lingkungan Kementan terkuak fakta-fakta baru.


Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

4 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

4 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

Permintaan itu agar Kementerian Pertanian mendapat predikat WTP dari BPK karena ada kejanggalan anggaran proyek food estate era Syahrul Yasin Limpo.


Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

4 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sempat membantah kesaksian empat mantan anak buahnya di lembaga itu dalam persidangan.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

4 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.