Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Praperadilan: Firli Bahuri Diduga Tiga Kali Terima Uang dari SYL, Total 2,8 Miliar

image-gnews
Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Putu Putera Sadana mengungkapkan dugaan penyerahan uang dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terjadi tiga kali di tiga lokasi berbeda.

Hal ini Putera ungkapkan dalam sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri atas penetapannya sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

Putera menuturkan Firli menerima uang Rp1 miliar di rumah pribadinya di Villa Galaxy, Blok. A2, Nomor 60, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Mei 2022.

Orang yang menyerahkan adalah Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar yang merupakan suami dari keponakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Dalam pertemuan tersebut, saudara Irwan Anwar menyerahkan tas tangan berisi uang sejumlah Rp1 miliar kepada pemohon (Firli Bahuri)," ujar Putera bersama timnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember 2023.

Sebelum penyerahan uang, kata Putera, sempat ada pertemuan di rumah itu yang dihadiri Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, dan Irwan Anwar pada 23 Mei 2021. "Namun, tidak terjadi transaksi keuangan," tuturnya.

Pertemuan dan Penyerahan Uang di Rumah Singgah Firli Bahuri

Sebelum penyerahan uang di Bekasi, Firli Bahuri diduga bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo di rumah aman (safe house) di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Putera Sadana mengatakan pertemuan itu terjadi pada 12 Februari 2021. Turut hadir Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar. "Antara saudara Syahrul Yasin Limpo, saudara Irwan Anwar, dan pemohon (Firli Bahuri), terjadi transaksi sebesar Rp800 juta dalam bentuk valas (valuta asing)," ujarnya.

Rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 itu merupakan milik seseorang inisial E yang disewa oleh bos hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta. Alex Tirta menyewakan kembali rumah itu kepada Firli Bahuri dengan biaya Rp 650 juta per tahun. Firli menyewa rumah itu sebagai tempat singgah.

Penyerahan Uang saat Firli dan Syahrul Yasin Limpo Bertemu di GOR Bulu Tangkis

Dugaan penyerahan uang dari Syahrul Yasin Limpo pada Firli Bahuri juga terjadi ketika keduanya bertemu di GOR Tangki, Jakarta Barat, pada 2 Maret 2023.

"Dalam pertemuan tersebut, saudara Panji Harjanto menyerahkan tas tangan warna hitam yang berisi uang senilai Rp1 miliar pecahan valas (valuta asing) kepada saudara Hendra Yosua selaku Pamwal (pengamanan dan pengawalan) Ketua KPK," kata Kombes Putu Putera Sadana

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Panji Harjanto merupakan mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo.

Berawal dari Kasus di Kementrian Pertanian

Kasus pemerasan ini berawal dari KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang terjadi pada 2020 hingga 2023 berdasarkan pengaduan masyarakat.

Putera menjelaskan ada tiga perkara yang diusut KPK, yaitu soal penyimpangan pengadaan sapi, jual beli jabatan, dan permintaan uang dari menteri ke unit kerja di lingkungan Kementerian Pertanian.

Saat KPK sedang mengumpulkan informasi, kat Putu, Firli menghubungi seseorang bernama Anom Wibowo pada Februari 2021 untuk menyampaikan pesan kepada Irwan Anwar agar menghubunginya.

Irwan Anwar pun diduga menghubungi Firli Bahuri saat itu. Namun, tidak diketahui atas kepentingan apa komunikasi tersebut.

"Pemohon (Firli) mengatakan pada intinya agar saudara Irwan Anwar menemani Syahrul Yasin Limpo untuk menghadap dan bersilaturahmi kepada pemohon," kata Putu Putera.

Sebelumnya, Irwan Anwar membantah tidak terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul. Namun, dia menyampaikan memang pernah menemani Syahrul pada Februari 2021 di Jakarta untuk bertemu Firli.

Selebihnya soal berbagai tuduhan terhadapnya, dia tidak tahu. "Dalam rangka membangun atau membuat MoU kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi atau pendampingan di Kementan (Kementerian Pertanian) dalam pencegahan korupsi," ujar Irwan, 10 Oktober 2023, dikutip dari Antara.

Dalam perkara ini, Firli Bahuri juga pernah membantah telah memeras, meminta atau menerima uang pihak manapun. Dia mengklaim kasus ini sebagai serangan balik dari koruptor.

“Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi dan suap. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023,” kata Firli, Jumat, 17 November 2023.

Pilihan Editor: Sosok Harun Al Rasyid yang Disinggung Anies di Debat, Tewas Ditembak saat Kerusuhan 22 Mei

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

5 jam lalu

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adakan konpres soal Revisi UU antiterorisme Andrea H Poeloengan, Bekto Suprapto Sekretaris, Poengky Indarti, Benediktus Bambang Nurhadi di gedung Kompolnas, 2 Juni 2017. TEMPO/Albert
Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus dugaan persetubuhan anak tersebut agar pelaku, yang merupakan staf kelurahan segera ditindak tegas.


Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat Praperadilan KPK atas Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Dinas

6 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Indra Iskandar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa kelengkapan rumah jabatan anggota DPR dengan nilai proyek mencapai Rp.120 miliar di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat Praperadilan KPK atas Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Dinas

Sekjen DPR Indra Iskandar sudah memberikan semua jawaban yang diperlukan penyidik KPK perihal korupsi rumah dinas DPR.


Kejati Bali Limpahkan Berkas Bendesa Adat Bali ke Pengadilan, Tersangka Ditahan di Rutan Kerobokan

6 jam lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Kejati Bali Limpahkan Berkas Bendesa Adat Bali ke Pengadilan, Tersangka Ditahan di Rutan Kerobokan

Kejati belum menemukan adanya korban lain dalam kasus pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu.


Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

21 jam lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

Bendesa Adat Berawa Ketut Riana diduga memeras pengusaha yang membutuhkan rekomendasi perizinan investasi


Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

1 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

1 hari lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran


Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

2 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

Fakta Terbaru Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), di antaranya pejabat Kementan diminta Rp 1 miliar