TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Hendra Wijaya, seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang Selatan dibebaskan dari tahanan. Dia pernah buron dan ditangkap dalam kasus praktik uang pelicin calon pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel.
Hendra Wijaya ditahan oleh Polsek Pondok Aren lewat jerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Modusnya mengiming-imingi korbannya untuk bisa bekerja sebagai tenaga honorer di jajaran Pemkot Tangsel. Dia di antaranya pernah menerima uang Rp 25 juta dari satu korbannya.
Hendra Wijaya ditahan sejak 19 November lalu dan dibebaskan kembali pada Senin 18 Desember 2023. Dia dibebaskan setelah kepolisian melakukan gelar perkara. "Iya sudah selesai (gelar perkara ) dan Kejaksaan pun menerima untuk dilakukan SP3 mengingat pelapor sudah mencabut laporannya," kata Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodiq, Selasa 19 Desember 2023.
Bambang menjelaskan, Hendra dibebaskan bersama Heriawaty, pegawai honorer di Kantor Bapenda Kota Serang, Banten. Keduanya, juga seorang tenaga honorer di Kantor Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, disebutkan bekerja sama menjerat korbannya. S, tersangka yang ketiga, belum sempat ditahan karena didapati dalam pemulihan usai menjalani operasi.
Menurut Bambang, diterbitkannya SP3 atas ketiganya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kan syarat SP3 pencabutan pelaporan terkait perkaranya, terus ada kesepakatan pembayaran sesuai dengan kesepakatan," ujarnya.
Namun Bambang memastikan Hendra dan Heriawaty masih berstatus wajib lapor. Polisi, katanya, juga masih melakukan pemantauan. "Wajib lapor itu kalau tidak diikuti akan bermasalah juga buat dia. Karena itu kan kami sampaikan ke pihak Jaksa juga," kata dia.
ASN di Pemkot Tangerang Selatan dan Pemkot Serang, Hendra Wijaya dan Heriawaty, dibebaskan setelah Polsek Pondok Aren memutuskan menghentikan penyidikan perkara penipuan dan penggelapan yang menjerat keduanya pada Senin 18 Desember 2023. Korban keduanya adalah sejumlah calon pegawai honorer di kedua pemerintahan kota tersebut. (Istimewa)
Sebelumnya, polisi menetapkan status tersangka terhadap Hendra berdasarkan dua laporan pengaduan yang diterimanya. Namun, diduga korbannya lebih banyak daripada yang mengadu tersebut dengan kerugian yang diderita sampai puluhan juta rupiah per orang.
Hendra sempat buron setelah ditetapkan tersangka kasus penipuan rekrutmen ini. Dia dibekuk petugas Polsek Pondok Aren di rumah istrinya di wilayah Majalengka, Jawa Barat. Setelah kasus penggelapan dan penipuan rekrutmen pegawai di Pemkot Tangsel ini ramai diberitakan, Heriawaty menyerahkan diri.
Adapun di dalam lingkungan Pemkot Tangsel, Hendra Wijaya bukan satu-satunya yang mendapat sorotan karena praktik uang pelicin calon tenaga atau pegawai honorer. Inspektorat Tangsel pernah menyatakan telah memeriksa seluruhnya dua ASN dan seorang pegawai honorer dalam kasus itu. Mereka disebutkan bersedia mengembalikan uang setiap korbannya dan dijanjikan mendapat sanksi administratif.
Pilihan Editor: Lurah Akan Cek Kabar Warga yang Huni Paksa Kampung Susun Bayam ternyata Sewakan Hunian Sementara yang Didapat