Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Cibinong, Tidak Dapat Remisi Karena Dihukum Seumur Hidup

Reporter

image-gnews
Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana seumur hidup Ferdy Sambo tak mendapatkan hak remisi khusus Natal. Meski demikian, mantan Kadiv Propam Polri tu tetap merayakan Natal dengan suka cita di gereja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupten Bogor, Jawa Barat. Sedangkan sang istri, Putri Candrawathi yang mendekam di Lapas Kelas II A Tangerang mendapat remisi khusus 1 bulan dan remisi susulan HUT RI 17 Agustus 2023, 1 bulan.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong Nu’man Fauzi mengatakan sebagaimana warga binaan yang beragama Nasrani seperti lainnya, Ferdy Sambo mengikuti perayaan Natal d Lapas Cibinong.

"Saudara FS pun turut dalam perayaan Natal. Karena kegiatan ini bagian dari pelaksanaan hak beribadah dan pembinaan kerohanian bagi seluruh warga binaan Nasrani termasuk saudara FS," kata Nu'man dihubungi Tempo Senin, 25 Desember  2023.

Menurut Nu'man, karena Ferdy Sambo mendapat hukuman seumur hidup, ia belum mendapatkan remisi. Selama di Lapas Cibinong  Ferdy Sambo mengikuti kegiatan olahraga pingpong dan bulutangkis.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan keduanya membantah terlibat dalam aksi yang terjadi di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Adapun Ferdy  Sambo  saat ini menjalani pidana di Lapas Cibinong Kantor Kemenkum HAM Jawa Barat dengan hukuman  penjara seumur hidup.

Berbekal berkebun dan menenun, 3 napi Lapas Pematang Siantar bebas 

Hari Raya Natal juga diwarnai pemberian remisi di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di seluruh Indonesia. Di Lapas  Kelas II A Pematang Siantar, Kanwil Kemenkumham  Sumatera Utara misalnya, remisi diberikan kepada 305 dari 355 penghuni Lapas yang beragama Nasrani.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tiga narapidana  langsung  bebas, mereka telah memiliki  bekal pembinaan  selama di Lapas seperti  berkebun, menenun, membuat roti (bakery), mebel dan lainya,"kata Kepala Lapas Pematang Siantar M. Pithra Jaya Saragih kepada Tempo. Pemberian remisi berlangsung  di Gereja Oikumene Lapas Kelas II A Pematang Siantar.

Lapas Pemuda Tangerang  Beri Remisi Natal kepada 118 Narapidana

Di Lapas Kelas II A Tangerang sebanyak 120 narapidana mendapatkan  Remisi Khusus Natal, 118 orang mendapat RK I dan 2 orang RK II. Kalapas Kelas II A Tangerang  Wahyu Indarto menyatakan dari dua orang mendapat RK II, hanya satu orang yang langsung  bebas. Satu orang lagi lanjut menjalani hukuman subsider,"kata Wahyu.

Saat ini penghuni Lapas Kelas II A Tangerang  termasuk over kapasitas. Jumlah penghuni keseluruhan mencakup 3.103 orang. Jumlah itu terdiri 2.038 orang narapidana  dan  1.065 orang tahanan dengan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan  Nasrani  194 orang.

Ke- 3.103 orang ini terjerat berbagai kasus dengan 15 perkara seperti;  
1. Narkotika / UU RI No. 35 Tahun 2009,  62 orang. 
2. Penggelapan / 374 KUHP 
5 orang. 
3. Penipuan / 378 KUHP, 
8 orang. 
4. Perlindungan Anak / UU RI No. 35 Tahun 2014, 12 orang 
5. Perbankan / UU RI No. 10 Tahun 1998, 2 orang 
6. Terhadap Ketertiban / 170 KUHP 
7 orang, 7 Pencurian / 363 KUHP 
12 orang 
8. Perampokan / 365 KUHP, 
2 orang. 
9.Penganiayaan / 351 KUHP, 
1 orang. 
10 Pelanggaran Lalu Lintas / UU RI No. 22 Tahun 2009, 1 orang 
11 Kekerasan Dalam Rumah Tangga / UU RI No. 23 Tahun 2004, 
1 orang. 
12 Keimigrasian / UU RI No. 06 Tahun 2011, 2 orang 
13 Perlindungan Pekerja Migran / 
1 orang. 
14 Transfer Dana / UU RI No. 03 Tahun 2011, 3 orang 
15 Peternakan / UU RI No. 41 Tahun 2014, 1 orang.

Pilihan Editor: Lapas Salemba Beri Remisi Natal pada 121 Narapidana, 3 Orang Bebas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

7 hari lalu

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Pada sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan kemarin, Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

11 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.


Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

19 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.


Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

20 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

22 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

30 hari lalu

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri.
Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

32 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

34 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

34 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

34 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.