1. Ruko di Pluit serobot bahu jalan
Deretan ruko di Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z4 Utara serta Blok Z8 Selatan, RT/RW 011/003, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara mengambil dan menyerobot bahu jalan. Kasus ini menjadi viral setelah diungkap oleh Ketua RT Riang Prasetya.
Ia mengatakan bahwa sebelumnya ruko serobot bahu jalan yang viral itu milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Namun, kemudian dijual setelah disewakan. “Jadi, awalnya ruko itu milik BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), PT Jakpro. Sebelum 2019, itu pemilik sifatnya hanya sewa per tahun, ada yang 2 tahun,” ujarnya Senin, 15 Mei 2023.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menyebut bahwa pemilik bangunan di Pluit telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, dalam perjalanannya, pemlik ruko memperluas tempat usaha mereka hingga menutup saluran air. Satpol PP Jakarta Utara memberi batas waktu hingga Selasa, 23 Mei 2023 untuk membongkar bangunan ruko yang berada di atas bahu jalan dan menutup saluran air.
Baca selengkapnya di sini
2. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur bunuh diri di rel kereta api
Polres Metro Jakarta Timur menyimpulkan Kasat Narkoba Polres Metro jakarta Timur AKBP Buddy Alfrits Towoliu diduga tewas bunuh diri dengan sengaja menabrakkan diri ke kereta pada 29 April 2023.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Dhimas Prasetyo memastikan tidak ada telepon misterius yang diterima oleh Kasat Narkoba itu sebelum meregang nyawa.
Ada enam riwayat telepon yang keluar masuk di telepon seluler pada hari kejadian sebelum Buddy tewas. Percakapan paling lama dengan Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik, durasinya selama satu menit 41 detik.
"Kami hanya menepis bahwa berita yang beredar tidak ada telepon dari orang-orang tidak dikenal dan sebagainya," kata Dhimas, Selasa, 2 Mei 2023.
3. Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra dengan hukuman penjara seumur hidup. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan jenderal polisi bintang dua itu terbukti terlibat penjualan narkoba dari barang bukti yang disita polisi.
"Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023. Vonis ini lebih rendah dari permintaan Jaksa Penuntut Umum yang ingin hukuman mati.
Teddy Minahasa didakwa memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menyisihkan 10 kilogram sabu. Narkotika yang diminta itu berasal dari 41,4 kilogram barang sita Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Sabu yang disishkan itu lalu dijual ke bandar narkoba.
Upaya banding dan kasasi Teddy tak membuahkan hasil. Mahkamah Agung memutuskan Teddy Minahasa Putra tetap dihukum penjara seumur hidup. Putusan kasasi dibacakan pada Jumat, 27 Oktober 2023.
Baca selengkapnya di sini
4. ASN Dinas Kesehatan DKI pamer gaji Rp 34 juta per bulan
Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Ngabila Salama membuat heboh jagat Twitter hingga menjadi pemberitaan di berbagai media setelah ia memamerkan gajinya sebagai ASN sebesar Rp 34 juta di media sosial pada 15 Mei 2023.
Kontan saja, aksi Ngabila ini mendapat sorotan dari warganet. Buntutnya, ia harus bolak-balik menjalani pemeriksaan internal. Ia menjalani pemeriksaan di Inspektorat DKI pada Rabu, 24 Mei 2023.
Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan Ngabila telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya tersebut."Kita lakukan pembinaan. Kita bina untuk lebih tertib bermedsos," kata Syaefuloh saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 29 Mei 2023.
Menurut Syaefuloh, Ngabila juga telah mengakui tidak memasukkan semua asetnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang wajib dilaporkan seorang ASN. Dalam LHKPN, ASN Dinkes DKI Jakarta tersebut tercatat memiliki harta senilai Rp73 juta. Padahal ia mengaku menerima gaji Rp34 juta per bulan.
Baca selengkapnya di sini
5. Anggota TNI tabrak lari pasangan lansia hingga tewas di Bekasi
Pasangan suami istri, Sonder Simbolon (72 tahun) dan Tiurmaida (65 tahun), menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi pada Kamis, 4 Mei 2023.
Pelakunya adalah Prada Metro Winardo Barasung. Saat itu, ia baru pulang mengantar anak atasannya, Komandan Brigif Banten Letnan Kolonel Mario Christian Noya ke sekolah. Prada Metro bertugas sebagai Tamtama Pengemudi atau Tamudi.
Dalam fakta persidangan terungkap, Prada Metro mengendarai mobil Nissan X-Trail dengan kecepatan 60-70 kilometer per jam. Dalam keadaan mengantuk, dia menyetir di jalur yang berlawanan, lalu hilang kontrol. Di jalur itulah Sonder dan Tiurmaida tertabrak hingga tewas.
Ia dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dipecat dari dinas kemiliteran. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan oditur militer yang menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara pada sidang 4 Desember 2023 lalu.
Baca selengkapnya di sini