JUNI 2023
1. Fajri obesitas hingga punya bobot hampir 300 kilogram meninggal
Warga Kota Tangerang Muhammad Fajri menderita obesitas dengan bobot hampir 300 kilogram dalam keadaan kritis. Pemuda 27 tahun kemudian menjalani perawatan khusus di RSCM. Sebelumnya ia sempat dirawat di RSUD Kota Tangerang.
Dokter menduga, Fajri mengidap gangguan hormon. Ini yang membuat tubuhnya memiliki bobot lebih dari 260 kilogram dan lebar saat tidur telentang 1,7 meter. Soal bobot tubuh Fajri, belum ada hasil pengukuran aktual, sebab angkanya melampaui alat timbang standar dengan batas maksimal 150 kilogram.
Fajri viral di media sosial setelah proses membawanya dari rumah tinggalnya di Jalan Kedaung, Larangan, Kota Tangerang, ke rumah sakit yang harus melibatkan alat berat forklift.
Setelah lebih dari sepekan berada di ruang ICU RSCM Jakarta Pusat, Fajri akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada, Kamis dini hari, 22 Juni 2023 sekitar pukul 03.30 WIB. Ia kemudian dimakamkan di TPU Menteng Pulo, Jakarta Pusat.
Baca selengkapnya di sini
2. Pabrik ekstasi beroperasi di perumahan mewah di Tangerang
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menggerebek pabrik ekstasi di kawasan elit Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, 2 Juni 2023.
"Produsen ekstasi ini mampu memproduksi 3 ribu butir ekstasi dalam waktu 30 menit," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Jumat, 2 Juni 2023.
Polisi menyita ribuan ekstasi siap edar dari pabrik tersebut. Barang lain yang disita adalah puluhan kilogram bahan baku pembuatan ekstasi dan mesin pencetak barang haram itu.
Menurut Agus, pengungkapan pabrik ekstasi berawal dari kecurigaan petugas bea cukai sehubungan dengan informasi pengiriman mesin dan prekursor pembuatan ekstasi ke Tangerang.
Baca selengkapnya di sini
3. Luhut Binsar Pandjaitan menjadi saksi di sidang pengadilan Haris Azhar dan Fatia
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, hadir sebagai saksi korban dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Luhut melaporkan Haris dan Fatia karena dia anggap telah mencemarkan nama baiknya.
Luhut mengaku sedih soal konten Youtube tentang bisnis tambang di Papua yang dibuat oleh keduanya. Haris dan Fatia menyebut adanya keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.
“Saya terus terang sedih, kenapa Haris melakukan ke saya. Saya baik sama dia kok,” kata Luhut kepada hakim Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 8 Juni 2023.
Seharusnya, Luhut dijadwalkan hadir pada sidang yang digelar, Senin, 29 Mei 2023. Namun, saat itu, Luhut sedang berada di luar negeri menjalankan tugas negara sehingga tidak bisa hadir di pengadilan.
Baca selengkapnya di sini
4. Formula E gelar dua seri balapan di Sirkuit Ancol
Setelah digelar untuk pertama kali di Jakarta pada 2022, Formula E kembali digelar di International E-Prix Circuit (JIEC), Ancol untuk dua seri balapan sekaligus. Balapan digelar dua hari, 3 dan 4 Juni 2023.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengonfirmasi bahwa tiket nonton Formula E Jakarta 2023 telah ludes terjual. Tidak hanya kategori tribun, penjualan tiket Royal Suite dan Deluxe juga telah terjual habis, padahal harganya mencapai Rp 20 juta.
Pembalap Pascal Wehrlein (TAG Heuer Porsche Formula E Team) tampil sebagai juara pertama Race 1. Adapun race 2 pada Ahad, 4 Juni 2023, pembalap Maserati MSG Racing Maximilian Gunther jadi finish yang pertama. Seperti balapan pertama, tribun penonton juga penuh pada race 2.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengapresiasi balapan Formula E Jakarta pada tahun kedua ini. Menurut Heru, Jakarta E-Prix 2023 telah berhasil mempromosikan Jakarta sebagai kota yang mendukung ekosistem kendaraan listrik ramah lingkungan. "Saya apresiasi perhelatan Formula E di Ancol hari ini berjalan dengan baik hingga balapan berakhir," ujarnya Ahad, 4 Juni 2023.
Baca selengkapnya di sini
5. Penipuan reseller iPhone Rp 35 miliar oleh si kembar Rihana dan Rihani
Kasus penipuan reseller iPhone yang dilakukan Rihana dan Rihani bermula dari informasi viral di media sosial. Total kerugian yang dialami para korban disebut mencapai angka yang cukup fantastis, yakni Rp 35 miliar. Penipuan diduga dilakukan dengan modus pre order ponsel berlambang apel itu.
Para korban penipuan juga telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Selatan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bergerak cepat dengan memblokir 21 rekening Rihana dan Rihani.
“Saat ini sudah ada beberapa laporan yang sudah masuk di kami dan masih berjalan. Akan kami update lagi perkembangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Irwandhy, Selasa kemarin, 6 Juni 2023
Modus penipuan iPhone Si kembar menggunakan mekanisme pre order (PO) untuk setiap pembelian ponselnya. Jadi, seseorang yang memesan ponsel harus membayar penuh harga barangnya terlebih dahulu untuk kemudian barangnya dikirimkan ke alamat pembeli.
Rihana dan Rihani sempat buron untuk beberapa lama. Keduanya kemudian ditangkap pada Selasa, 4 Juli 2023 di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Rihana 4 tahun penjara, sedangkan Rihani 3 tahun penjara.
Baca selengkapnya di sini
Pilihan Editor: Kaleidoskop 2023: Huru-Hara Polusi Udara Jakarta dan Berbagai Cara tak Ampuh Mengatasinya