TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba menjelang perayaan pergantian tahun. Hal ini setelah polisi meringkus tiga tersangka kurir yang membawa 30 kilogram sabu dalam tiga jeriken dari Aceh untuk diedarkan di Jakarta.
"Kami rutin melakukan razia-razia di tempat-tempat tertentu yang diduga adanya potensi atapun penyelundupan narkotika yang akan digunakan atau diedarkan pada (perayaan) tahun baru," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi kepada wartawan, Kamis 28 Desember 2023.
Menurut Syahduddi, penangkapan tiga kurir narkoba, yakni LH (39 tahun), YL (48 tahun), dan AM (45 tahun), juga merupakan komitmen kepolisian dalam mengawal perayaan tahun baru. "Informasi awal yang didapatkan bahwa narkotika jenis sabu ini akan diedarkan pada tahun baru," ujarnya.
Diterangkannya, ketiga tersangka kurir itu seluruhnya warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Mengaku dijanjikan upah Rp 100 juta per jeriken, pergerakan mereka disebutkan Syahduddi terdeteksi dan mulai diamati pada 19 Desember 2023.
Dari kasus itu, Syahduddi menjelaskan, penyidik menyita barang bukti tiga jeriken yang masing-masing berisi 10 paket sabu seberat 10 kilogram. Dengan demikian, total berat narkoba tersebut 30 kilogram. Sebanyak empat unit ponsel berbagai merek juga menjadi barang bukti.
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pengedaran narkotika jenis sabu, Kamis, 28 Desember 2023. Narkoba tersebut berasal dari Malaysia yang masuk dari Aceh. Tiga orang menjadi tersangka dalam kasus ini. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Dijelaskan bahwa setiap satu gram sabu dapat dikonsumsi sampai delapan orang. Itu artinya, berhasil dicegatnya peredaran 30 kilogram sabu itu dianggap dapat menyelamatkan 240 ribu jiwa. Adapun nilai 30 kilogram sabu tersebut setara Rp 54 miliar.
Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pilihan Editor: Kapolda Karyoto Bicara Firli Bahuri dan Kasusnya, Sebut Sudah Jelas Siapa yang Bohong