TEMPO.CO, Jakarta - Ketua hingga anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat akan dilaporkan oleh Wakil Komandan Alpha (Teritorial) Tim Kampanye Nasional atau TKN, Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Fritz menilai Bawaslu Jakarta Pusat tak profesional saat memanggil Gibran Rakabuming Raka untuk klarifikasi perihal bagi-bagi susu di acara car free day atau CFD Jakarta.
"Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan," ujar mantan Pimpinan Bawaslu periode 2017–2022 itu dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Januari 2024.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat menganggap pelaporan ini merupakan risiko dalam menjalankan tugas. “Gapapa, risiko tugas juga kan,” kata ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, saat dikonfirmasi TEMPO melalui pesan singkat, Rabu pagi, 3 Januari 2024.
Alasan Fritz melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat berdasarkan dua hal, yang pertama mengenai surat pemanggilan Gibran untuk pemeriksaan pada 2 Januari 2023, alih-alih 2 Januari 2024. "Kami tidak mungkin memutar waktu hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," ucapnya.
Alasan yang kedua adalah Bawaslu Jakpus dinilai tidak mematuhi Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menetapkan dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti dalam waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal kejadian. "Sekarang kita bisa melihat apakah 7 hari itu dihitung sejak 3 Desember atau dihitung sejak kapan," ujarnya.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Periksa Dugaan Pelanggaran Gibran sampai Hari Terakhir, Bawaslu Jakpus: Tak Ada Intervensi