TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada kendala selama merampungkan berkas perkara Firli Bahuri. Berkas milik eks ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) itu sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena penyidik kepolisian perlu melengkapi syarat formil dan materiel.
"Sampai saat ini tidak ada kendala terkait dengan pemenuhan materi petunjuk P.19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta yang melakukan penanganan perkara a quo," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Januari 2024.
Ade menjelaskan bahwa saat ini penyidik meminta keterangan tambahan kepada para saksi. Termasuk juga konfrontasi untuk menelusuri dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri.
Penyidik pun akan memeriksa Firli lagi pada Jumat, 19 Januari 2024, pukul 10.00 di Badan Reserse Kriminal Polri. "Ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P.19 dari JPU," ucapnya.
Dalam kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul soal penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian oleh KPK. Syahrul ditengarai meminta upeti kepada pejabat di lingkungan kantornya itu untuk kepentingan pribadi.
Firli Bahuri beberapa kali membantah melakukan tindak pidana tersebut. Namun dia akhirnya jadi tersangka sejak Rabu, 22 November 2023.
"Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi dan suap. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023," kata Firli dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 17 November 2023.
Upaya praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya sudah dilakukan. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Firli.
Pilihan Editor: Yusril Minta Kasus Firli Bahuri Dihentikan, Kapolda Metro: Segera Saya Selesaikan