TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menanggapi pernyataan saksi meringankan (a de charge), Yusril Ihza Mahendra, yang meminta agar kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri dihentikan. Menurut Karyoto, pengusutan kasus Firli tetap berjalan.
“Kalau saya prinsipnya kasus akan segera saya selesaikan,” kata Karyoto usai menjadi pemimpin upacara serah terima jabatan perwira pejabat utama di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa, 16 Januari 2024.
Kemarin Yusril diperiksa sebagai saksi meringankan untuk Firli di Badan Reserse Kriminal Polri. Saat wawancara dengan awak media, Yusril meminta agar kasus yang menyeret eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu disetop.
Menurut dia, dilansir dari Antara, belum ada satu pun keterangan saksi yang memperkuat adanya tindak pidana pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak enggan menanggapi pernyataan Yusril karena dianggap tak relevan dengan materi pemeriksaan.
“Dan soal komentar di luar konteks penyidikan, mohon maaf, kami tidak menanggapi dan itu bukan kompetensi yang bersangkutan untuk menanggapi tersebut,” kata Ade di Polda Metro Jaya hari ini.
Pilihan Editor: Berapa Jumlah Uang Patungan Warga Kampung Susun Akuarium untuk Bikin Baliho dan Spanduk AMIN?