TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan perdana yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar pukul 10.00 hari ini. Permohonan itu berkenaan dengan belum tertangkapnya Harun Masiku meski kasus sudah bergulir hingga empat tahun.
"Berdasar surat panggilan dari Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, hari ini akan dilangsungkan sidang perdana," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Januari 2024.
Boyamin menilai bahwa lamanya proses penangkapan Harun Masiku terjadi karena KPK yang enggan serius menanganinya. Oleh karena itu, ujar Boyamin, hingga saat ini belum jelas kelanjutan dari kasus yang menjerat politikus PDIP itu.
"KPK nampak ompong karena dugaan berbagai tekanan politik padahal semestinya mudah melakukan penangkapan Harun Masiku atau menemukan keberadaannya, baik masih hidup ataupun sudah meninggal," ujarnya.
Putusan praperadilan itu, jelas Boyamin, nantinya dapat menjadi pendorong bagi KPK untuk menuntaskan pencarian Harun Masiku. Menurut dia, KPK sudah tak dapat menunda lagi penanganan kasus itu apabila sudah ada perintah hakim.
Pilihan Editor: Skor Integritas KPK Turun, Novel Baswedan: Pimpinan Jubir dan Pegawai Mesti Sungguh-sungguh Tanamkan Kejujuran