TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Praperadilan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri digelar hari ini. Persidangan itu berhubungan dengan penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Hari ini jam 11.00," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam pesan tertulisnya saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 30 Januari 2024.
Berkenaan dengan itu, juru bicara tim kuasa hukum Firli, Satria Tunggara, menyebut bahwa sidang perdana itu bakal digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel. "Agendanya pencabutan permohonan," kata Satria.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Firli mengajukan pencabutan permohonan praperadilan pada Jumat, 26 Januari 2024 padahal empat hari sebelum itu pengajuan permohonan dilayangkan tim kuasa hukum Firli ke PN Jaksel.
“Pada hari ini secara resmi kami mencabut atau tarik kembali permohonan yang sebelumnya kami daftarkan,” kata pengacara Firli Bahuri, Fahri Bachmid, melalui keterangan tertulis pada Jumat, 26 Januari 2023.
Fahri menjelaskan alasan kliennya mencabut gugatan praperadilan ini karena pertimbangan secara teknis serta substansial dari materi permohonan yang telah diajukan sebelumnya.
“Ada materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh, materi praperadilan akan kami perkara agar lebih elementer,” ujarnya.
Atau bahasa mudahnya permohonan gugatan praperadilan itu dicabut terlebih dahulu untuk memperbaiki berkas. “Lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya,”ujarnya.
Fahri tidak menjelaskan apakah nantinya setelah pencabutan, Firli Bahuri bakal mengajukan gugatan permohonan praperadilannya lagi. "Kami akan mempertimbangkan beberapa aspek serta variabel," ujarnya.
Pilihan Editor: IM57 Nilai Firli Bahuri Tak Lagi Punya Amunisi Sehingga Cabut Gugatan Praperadilan