TEMPO.CO, Jakarta - KPK melanjutkan penyelidikan kasus pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo setelah operasi tangkap tangan atau OTT pada Kamis, 25 Januari 2024 lalu.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK melakukan penggeledahan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa, 30 Januari 2024. Hal ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pemberitaan KPK Ali Fikri, penggeledahan dilakukan di Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD dan rumah kediaman pihak terkait lainnya. "Dari kegiatan ini, ditemukan serta diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik," katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 31 Januari 2024.
Tidak hanya itu, tim penyidik turut menyita sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat.
Ali berkata bukti awal ini untuk lebih dulu disita dan dianalisis, serta nantinya dikonfirmasi kepada para pihak yang segera dipanggil sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK menahan satu tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024 lalu.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan kegiatan tangkap tangan dilaksanakan pada Kamis, 25 Januari lalu. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. "Tim KPK mengamankan 11 orang," katanya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarya Selatan, Senin, 29 Januari 2024.
Dalam kasus ini, KPK menahan Siska Wati yang merupakan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum BPPD Pemkab Sidoarjo. Sementara itu, pada saat OTT, penyidik menangkap 10 orang lainnya, yaitu Agung Sugiarto (Suami Siska Wati) yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo; pihak swasta/kakak ipar Bupati Sidoarjo Robith Fuadi; Asisten Pribadi Bupati Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri; Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Rizqi Nourma Tanya.
Berikutnya, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Sintya Nur Afrianti; Pimpinan Cabang Bank Jatim, Umi Laila; Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Heri Sumaeko; Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo, Rahma Fitri; Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo, Tholib; dan anak Siska Wati, Nur Ramadhan.
Ghufron mengungkapkan OTT berawal dari masuknya laporan dan informasi masyarakat soal dugaan korupsi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya. Tindak korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Ia berujar pada Kamis, 25 Januari, KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan uang secara tunai kepada Siska Wati. "Atas dasar informasi tersebut, Tim KPK segera mengamankan para pihak yang di sekitaran wilayah Kabupaten Sidoarjo," katanya.
Dalam kegiatan ini, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sekitar Rp 2,7 miliar di 2023.
Pilihan Editor: Ada Isu Soal Dukungan Capres di OTT Sidoarjo, Wakil Ketua KPK: Kami Tidak Tahu Tentang Nol-Nol Itu