TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah adanya upaya melindungi Bupati Sidoarjo, Jawa Timur Ahmad Muhdlor Ali oleh Pimpinan KPK dari jeratan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Menurutnya, KPK dalam menetapkan tersangka berdasarkan bukti hukum bukan kepentingan politik, termasuk soal beralihnya sikap politik Bupati Sidoarjo yang semula mendukung paslon Capres-Cawaperes nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang kemudian pindah paslon Capres-Cawaperes nomor urut 02, Prabowo-Gibran.
"Itu, sekali lagi KPK basisnya data atau bukti hukum. Kami tidak tahu tentang nol nol itu," kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024.
Sebelumnya Tempo mendapat informasi dari seorang penegak hukum di KPK bahwa ada upaya melindungi Bupati Sidoarjo karena kepentingan politik.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa Bupati Sidoarjo yang sebelumnya kader PKB dan pendukung paslon Capres-Cawaperes nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah berpindah dukungan ke paslon Capres-Cawaperes nomor urut 02, Prabowo-Gibran.
Setelah mengalami tarik-ulur, KPK akhirnya menahan Siska Wati yang merupakan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. dalam OTT yang digelar Kamis, 25 Januari 2024 penyidik menangkap 10 orang lainnya.
Kesepuluh orang itu yakni, Agung Sugiarto (Suami Siska Wati) yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo; pihak swasta/kakak ipar Bupati Sidoarjo Robith Fuadi; Asisten Pribadi Bupati Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri; Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Rizqi Nourma Tanya.
Berikutnya, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Sintya Nur Afrianti; Pimpinan Cabang Bank Jatim, Umi Laila; Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Heri Sumaeko; Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo, Rahma Fitri; Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo, Tholib; dan anak Siska Wati, Nur Ramadhan.
Nurul Ghufron mengatakan pihaknya tidak menangkap dan menahan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur Ahmad Muhdlor Ali dan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono karena tidak ada di tempat saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dia mengatakan pada saat OTT, tim KPK hanya menemukan 11 orang yang salah satunya adalah Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, Siska Wati. "Ya kan ini prosesnya tangkap tangan, maka yang tangkap tangan itu yang kedapatan dulu bahwa kemudian pihak-pihak yang lain itu tentu kami akan kembangkan," kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024.
pada saat OTT, tim KPK mendapati bahwa Siska Wati terbukti melakukan pemungutan, pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Namun demikian, dalam proses pengembangan perkara, KPK akan meminta keterangan Bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo. "Dipungut oleh yang bersangkutan (Siska Wati) tapi peruntukannya atau digunakan oleh Kepala BPPD dan Bupati tentu kepada dua orang ini nanti akan kami konfirmasi," ujarnya.
NOVALI PANJI
Pilihan Editor: Profil Bupati Ahmad Muhdlor Ali yang Menghilang Saat OTT KPK di Sidoarjo, Pengurus GP Ansor