TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK masih mendalami kasus Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba atas dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, perpanjangan masa tahanan Abdul Gani dilakukan untuk mendalami kasus yang menjeratnya. "Masih pendalaman-pendalaman," katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa, 30 Januari 2024.
Selain itu, dia mengatakan belum ada calon tersangka baru untuk perkara dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. "Sejauh ini belum ada," katanya.
Sebelumnya, KPK memanggil Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert untuk dimintai keterangan.
Saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Haji Robert enggan berkomentar banyak saat ditanya soal pemanggilannya oleh penyidik. Menurutnya, dia mengenal Gubernur Maluku secara personal. "Kalau kita enggak ada urusan. Kita enggak butuh Pemerintah Provinsi (Pemprov)," kata dia usai menjalani pemetiksaan, Senin, 29 Januari 2024.
Menurut Haji Robert, urusan perusahaan tambang miliknya ada di pemerintah pusat bukan di pemprov. Selai itu, Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Nusa Halmahera Mineral selama 23 tahun. "IUP nya 23 tahun, tinggal lima tahun," ujarnya.
Oleh karena itu, dia akan mepertahankan izin perusahaannya karena ada tiga ribu orang yang berada di wilayah usahanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba atas perkara dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan masa penahanan Abdul Gani Kasuba dan tersangka lainnya diperpanjang selama 40 hari. "Tersangka AGK dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari sampai dengan 16 Februari 2024 di Rutan cabang KPK," katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 24 Januari 2024.
Tersangka lain yang diperpanjang masa tahanan bersama Abdul Gani, yaitu Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin (AH); Kadis PUPR, Daud Ismail (DI); Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan (RA); Ajudan, Ramadhan Ibrahim; pihak swasta, Stevi Thomas.
Sementara itu, untuk tersangka Kristian Wuisan (KW) dari pihak swasta diperpanjang 40 hari sampai dengan 21 Februari 2024 di Rutan cabang KPK. "Penahanan para tersangka dapat diperpanjang kembali setelahnya sesuai dengan kebutuhan penyidikan," ujarnya.
Menurut Ali, pemeriksaan masih terus berlanjut dalam rangka mendalami peran Abdul Gani dan tesangka lain dalam menerima aliran uang suap dari berbagai proyek di Pemprov Maluku Utara.
Pilihan Editor: KPK Panggil 2 Kepala Dinas dalam Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara